-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Aroma stagnasi dalam penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku kian menguat.
Merespons kondisi itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan dan mengambil alih perkara yang dinilai jalan di tempat tersebut.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020–2021 dengan nilai fantastis, mencapai Rp19 miliar. Perkara ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun, hingga kini, publik belum melihat kejelasan arah penegakan hukumnya.
Sorotan kembali mencuat setelah pada Januari 2026 lalu jaksa menyampaikan rencana pemanggilan istri mantan Gubernur Maluku, Widya Pratiwi, bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana. Sayangnya, rencana tersebut belum berbuah langkah konkret yang meyakinkan.
Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan PB HMI, M. Nur Latuconsina, Selasa (10/2), menilai kinerja Kejati Maluku dalam menangani kasus ini terkesan lamban dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Menurutnya, penanganan perkara yang menyeret nama Widya Pratiwi, anggota Komisi III DPR RI, serta Sadali Ie sebagai pejabat aktif, justru semakin kabur arah penyelesaiannya.
“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sudah terlalu lama, tapi tidak ada progres hukum yang jelas,” tegas Latuconsina.
PB HMI pun meminta Kejaksaan Agung tidak hanya melakukan supervisi, tetapi juga mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut. Bagi mereka, langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, publik akan semakin curiga. Hukum di Maluku seolah tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Latuconsina mengingatkan bahwa dana Covid-19 bukanlah anggaran biasa. Dana tersebut merupakan anggaran kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa dan menopang kehidupan masyarakat di masa krisis.
“Ketika ada dugaan penyimpangan dana kemanusiaan, apalagi melibatkan pejabat strategis, tidak boleh ada kompromi. Ini persoalan moral, keadilan, dan kemanusiaan,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya pemeriksaan yang terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana tersebut.
Situasi ini, menurut PB HMI, semakin memperkuat anggapan bahwa penegakan hukum di daerah kerap kehilangan ketegasan saat berhadapan dengan kekuasaan.
PB HMI menegaskan, secara hukum Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk turun tangan apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi tidak berjalan efektif. “Demi menjaga marwah hukum, Kejagung wajib hadir,” ujar Latuconsina.
Tak hanya itu, PB HMI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau perkembangan perkara ini. Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai krusial untuk mencegah impunitas dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses hukum.
Bagi PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi adalah luka serius bagi rasa keadilan masyarakat Maluku. Di saat rakyat berjibaku dengan krisis kesehatan dan ekonomi, muncul dugaan bahwa anggaran justru disalahgunakan.
“Kasus ini tidak boleh menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal, mendorong transparansi, dan menuntut keadilan,” tandasnya.
Latuconsina pun menegaskan, PB HMI siap melakukan konsolidasi hingga aksi nasional jika Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi dan pengambilalihan kasus tersebut. (ji5)





