Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Orangtua calon siswa mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena evaluasi ulang prosesnya. (Ist)

Usai Wali Kota Klaim Bebas Titipan, Dugaan Nepotisme dalam SPMB Ambon Mencuat

42

Ambon, JejakInfo.id – Pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, yang menegaskan tidak ada praktik titip-menitip dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, justru menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa.

Mereka menilai realitas di lapangan tidak sejalan dengan komitmen yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota Ambon. Dugaan adanya siswa yang diterima meski tidak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai akademik maupun ketentuan zonasi, memunculkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sejumlah orang tua mengaku menemukan kejanggalan dalam hasil seleksi. Mereka mempertanyakan adanya siswa dengan nilai yang dinilai lebih rendah justru lolos pada sekolah tujuan, sementara siswa lain yang memiliki nilai lebih baik harus tersingkir. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa beberapa peserta yang berada di luar wilayah zonasi dapat diterima tanpa penjelasan yang memadai.

Kondisi tersebut memicu anggapan bahwa praktik titipan dan intervensi masih terjadi dalam proses penerimaan siswa baru, meskipun pemerintah daerah telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan objektivitas seleksi.

Sebelumnya, usai memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (9/6), Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip dalam penerimaan murid baru tahun ini.

“Jadi tidak ada namanya titipan penerimaan siswa baru. Bahkan bawa-bawa nama saya,” tegas Wattimena.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon telah menandatangani pakta integritas bersama satuan pendidikan, aparat kepolisian, lembaga perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas intervensi.

Ia bahkan meminta seluruh kepala sekolah untuk menolak segala bentuk upaya yang mengatasnamakan pejabat daerah maupun tim tertentu.

“Saya bilang kepada seluruh kepala sekolah di Kota Ambon, tidak usah takut. Kalau ada yang datang membawa nama Wali Kota, jangan dilayani. Semua sudah ada persyaratan, prosedur dan aturan zonasinya. Kalau tidak memenuhi syarat, jangan diterima,” tegasnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan titip-menitip siswa atas namanya.

“Stop. Tidak ada lagi titip-menitip, apalagi mengatasnamakan Wali Kota Ambon. Masa Wali Kota urus titip anak sekolah? Tidak ada pendelegasian nama untuk titip-menitip,” tandasnya.

Namun pernyataan tersebut kini diuji oleh berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua siswa meminta Pemerintah Kota Ambon tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang muncul dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil seleksi.

Bahkan, sebagian orang tua yang anaknya mengikuti seleksi pada SMP Negeri 4 Ambon mendesak agar proses penerimaan siswa baru yang telah diumumkan ditangguhkan sementara waktu hingga dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh data peserta yang dinyatakan lolos.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat dugaan praktik nepotisme maupun intervensi pihak tertentu.

“Kalau memang pemerintah yakin prosesnya bersih, maka tidak ada alasan untuk takut dilakukan verifikasi ulang. Semua data harus dibuka secara transparan agar masyarakat tahu bahwa tidak ada siswa yang diistimewakan,” ujar salah seorang orang tua siswa kepada JejakInfo.id, Senin (15/6).

Desakan seleksi ulang pun semakin menguat. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Ambon segera mengambil langkah tegas dan terbuka guna menjawab berbagai keresahan yang berkembang, sehingga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan benar-benar dapat diwujudkan.

Bagi para orang tua, penerimaan siswa baru bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak setiap anak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. Karena itu, segala bentuk dugaan kecurangan harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas sistem pendidikan di Kota Ambon. (ji2)