Waduh! Rp8,5 Miliar Dana Pokir 2025 Mengalir ke Eks DPRD Ambon, Aleg Baru Dijatahi Rp200 Juta

185

JEJAKINFO.ID - Ada yang ganjal dari proses dan mekanisme penganggaran di DPRD Kota Ambon pasca penetapan APBD Tahun 2025.

Bagaimana tidak, kejahatan budgeting terungkap saat penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan penetapannya.

Dimana eks anggota DPRD yang tidak lolos periode 2024-2029 mendapat jatah Rp500 juta per orang.

Jika dikalikan dengan jumlah 17 eks anggota DPRD yang tidak lolos dan/atau tidak lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Ambon, maka anggarannya mencapai Rp8,5 miliar.

Nilainya cukup fantastis. Sementara anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 hanya dijatahi Rp200 juta.

Hanya dua orang ketua fraksi yang merupakan anggota DPRD yang baru periode 2024-2029 yang dijatahi Rp400 juta untuk dana Pokirnya.

"Iya, benar, sesuai nomenklatur itu kami dijatahi Rp200 juta per orang untuk dana pokir tahun 2025," kata sumber JejakInfo.id, Selasa (7/1/2025).

Sumber yang enggan namanya dipublis itu menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang tidak arif dan bijaksana dalam melihat dan menjawab hak-hak para anggota.

Sesuai PP 12 Tahun 20218 dan Permendagri 5 Tahun 2023, kata sumber itu, dana aspirasi atau yang bisa disebut pokok-pokok pikiran DPRD itu merupakan hak setiap anggota DPRD.

"Bagaimana mungkin, kami terlibat dalam proses pembahasan dan penetapan APBD, namun dana Pokir kami dipangkas. Anehnya, yang tidak lagi menjabat dijatahi dana Pokir lebih besar dari kami," sesalnya.

Belum lagi, lanjut sumber itu, reses sudah dilakukan akhir tahun 2024, dan banyak usulan masyarakat di daerah pemilihan yang sudah disampaikan.

"Dengan nilai segini, bagaimana kami mau menjawab usulan masyarakat lewat program kegiatan. Sementara kewajiban kami sebagai wakil rakyat harus kami jalankan," ucapnya.

Sumber itu menegaskan, jika hal ini tidak dibijaki dengan baik, maka akan timbul gesekan di internal DPRD. Dan akan menimbulkan dampak hukum dari pengelolaan anggaran negara. 

Data yang dimiliki media siber ini dana Pokir DPRD Kota Ambon Tahun 2025 senilai Rp43,1 miliar. 

Sebanyak Rp8,5 miliar akan dikucurkan bagi 17 eks DPRD periode 2019-2024, dan sisanya Rp34,6 miliar diperuntukan bagi 34 anggota DPRD periode 2024-2029. 

Dari 34 anggota DPRD nilai yang diberikan variatif. Ketua DPRD dijatahi Rp5,5 miliar, wakil ketua Rp3,5 miliar, ketua fraksi (incumbet) Rp1,5 miliar, anggota (incumbent) Rp1 miliar, ketua fraksi yang baru Rp400 juta, dan sisanya anggota DPRD yang baru sebanyak Rp200 juta. (*)