-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Malam di kawasan Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, biasanya lengang. Namun pada 18 Februari 2026, suasana di salah satu penginapan di tepi jalan provinsi itu mendadak ricuh.
Seorang pria berinisial RRM resmi melaporkan istrinya, WU, dan seorang anggota polisi berinisial Brigpol FHPM alias Fian atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan itu dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri serta ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Februari 2026.
Kisah ini bermula ketika RRM mengaku melacak keberadaan telepon genggam istrinya melalui GPS saat dirinya dalam perjalanan menuju Desa Tamilouw. Titik lokasi yang muncul membuatnya terkejut: sebuah penginapan di kawasan Waitatiri.
Curiga, ia menghubungi ayahnya, IM, untuk mendatangi lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.10 WIT, sang ayah tiba di penginapan dan meminta izin kepada resepsionis untuk memeriksa kamar-kamar. Permintaan itu ditolak. Tak lama berselang, seorang kerabat WU berinisial SR bersama rekannya ET ikut datang setelah dihubungi.
Di halaman penginapan, SR mengaku mengenali sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DE 2966 MC yang diduga milik Brigpol FHPM. Kecurigaan kian menguat.
Sekitar pukul 22.05 WIT, WU dan Brigpol FHPM keluar dari salah satu kamar. Keduanya dipergoki oleh ayah RRM dan kerabat yang sudah menunggu. Menurut keterangan RRM dalam laporan tertulisnya, pasangan itu kemudian berusaha melarikan diri dengan sepeda motor.
Pengejaran pun terjadi hingga ke pertigaan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam situasi tegang tersebut, motor yang dikendarai keduanya mengalami kecelakaan dan mereka terjatuh di jalan.
Tak lama setelah peristiwa itu, RRM menempuh jalur hukum. Selain melapor ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian, ia juga membuat laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan tersebut teregister pada 20 Februari 2026 malam dan disangkakan melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum RRM, Dendy Yuliyanto, mengatakan perkara ini kini ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Brigpol FHPM belum memberikan tanggapan, sementara WU memilih irit bicara saat dikonfirmasi terpisah.
Perkara ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan perselingkuhan, tetapi juga karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan di tengah masyarakat. Proses hukum yang berjalan akan menjadi penentu, sejauh mana komitmen penegakan disiplin dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (tim)



