"Ada Nama" eks Jampidsus di Balik Kasus UP3 Tanimbar

79

Ambon, JejakInfo.id — Penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menarik untuk ditelusuri. Perkara bernilai lebih dari Rp200 miliar ini memunculkan tanda tanya besar setelah proses penyelidikan yang sempat berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak menunjukkan perkembangan berarti.

Di tengah mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul dugaan adanya lobi-lobi di Jakarta yang disebut-sebut bertujuan memengaruhi arah penanganan kasus. Nama seorang anggota DPR RI hingga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ikut disebut oleh sumber media ini.

Keterlibatan mereka tak lain adalah untuk meredam agar kasus UP3 KKT yang menyeret pengusaha tajir, Agustinus Theodorus alias AT, tidak lagi diproses atau dihentikan penyelidikannya.

Kasus UP3 KKT sendiri menyeret nama Agustinus Theodorus (AT), Bos PT Lintas Yamdena. Saat penyelidikan mulai bergulir, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk AT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KKT Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae.

Menurut sumber media ini, ketika pemeriksaan mulai dilakukan oleh aparat Kejati Maluku, beberapa orang yang disebut sebagai kepercayaan AT diduga bergerak ke Jakarta untuk melakukan pendekatan politik.

Sumber tersebut menduga, salah satu anggota DPR RI yang bermitra dengan Kejaksaan Agung didekati untuk membuka kran komunikasi dengan pihak di lembaga penegak hukum itu.

Dugaan tersebut kemudian berkembang dengan munculnya nama Febrie Adriansyah. Sumber media ini mengklaim AT pernah bertemu dengan eks Jampidsus itu di Singapura.

“Info yang kami terima, pertemuan itu berlangsung di Singapura,” kata sumber media ini, Rabu (28/10).

AT saat dikonfirmasi perihal pertemuan itu enggan merespon. Pesan singkat yang dikirim via whatsapp tidak dibalas. Sementara pihak lain (Febrie_red) belum dapat dikonfirmasi.

Desakan terhadap Kejati Maluku segera menuntaskan proses penanganan kasus UP3 KKT terus dilakukan. Bukan tanpa alasan, penyelidikan perkara ini awalnya berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT sebelum penanganannya diambil alih Kejati Maluku.

Menurut sumber media ini, setelah penyelidikan berjalan dan tiga orang saksi diperiksa, perkembangan perkara tersebut justru mulai tak jelas. Keterangan yang diterima saat itu, kata sumber, menyebutkan bahwa perkara masih didalami. Ada pula alasan bahwa jaksa masih berkonsentrasi menangani sejumlah kasus yang lebih dahulu dilaporkan.

Situasi tersebut memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, terutama karena perkara UP3 KKT menyangkut nilai uang yang sangat fantastis.

“Bayangkan, dari situ saja sudah dapat disimpulkan bahwa kasus ini sengaja dihentikan penyelidikannya,” duga sumber JejakInfo.id.

Tekanan publik terhadap penanganan kasus ini terus disuarakan. Berbagai aksi demonstrasi, baik di Saumlaki maupun Jakarta, terus disuarakan guna mendesak agar dugaan penyimpangan dana jumbo dalam UP3 KKT diusut hingga tuntas.

Desakan tersebut kemudian mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Sumber media ini menyebut, ketika Jampidsus dijabat Kuntadi, penanganan perkara UP3 KKT mendapat perhatian serius, termasuk berkaitan dengan proses penghitungan kerugian negara.

Akan tetapi, perhatian yang disebut datang dari aparat gedung bundar itu dinilai belum terjawab melalui penjelasan terbuka dari jajaran kejaksaan di Maluku.

Persoalan semakin mengundang tanda tanya ketika upaya konfirmasi media, menurut sumber, tidak mendapat respons memadai dari pihak terkait.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai di mana penanganan perkara UP3 KKT? Apakah proses penghitungan kerugian negara telah dilakukan? Jika perkara masih ditangani, apa kendala yang membuat perkembangannya belum diketahui publik? Hal ini penting untuk dijawab agar ketidakjelasan tidak berkembang menjadi kecurigaan yang lebih luas terhadap institusi penegak hukum.

“Jaksa begitu getol dengan kasus-kasus kecil, tetapi kasus besar seperti UP3 malah ditinggalkan,” heran sumber tersebut.

Ia mendesak Kejati Maluku memberikan penjelasan yang jujur dan terbuka mengenai perkembangan perkara, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Dalam perkara yang menyangkut uang rakyat bernilai ratusan miliar rupiah, transparansi bukan sekadar tuntutan pemberitaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses hukum berjalan, apa hambatannya, dan bagaimana kelanjutan penanganannya. Jika dugaan korupsi itu memiliki dasar bukti yang cukup, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. 

Empat paket proyek yang disebut masuk utang daerah

Perkara UP3 KKT mencakup sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan AT. Di antaranya penimbunan areal Pasar Omele, Saumlaki, senilai Rp72,68 miliar; pemotongan bukit di Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar; peningkatan jalan dan land clearing terminal senilai Rp4,64 miliar; serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Nilai pekerjaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada ada atau tidaknya tagihan, tetapi juga harus menjawab bagaimana pekerjaan dimulai, atas dasar apa pekerjaan dilaksanakan, bagaimana volume dan harga dihitung, serta melalui mekanisme apa kewajiban pembayaran pemerintah daerah ditetapkan.

Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pekerjaan memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah. Jika terdapat perubahan pekerjaan atau penambahan item, perlu pula dipastikan apakah prosesnya mengikuti ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menjadi salah satu kerangka aturan yang harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pekerjaan konstruksi, dokumen pemeriksaan kondisi awal atau mutual check nol persen (MC 0%) dapat menjadi bagian penting untuk mencatat kondisi lapangan dan volume awal pekerjaan. Dokumen kontrak, perubahan kontrak apabila dipersyaratkan, pengukuran volume, serta dasar penetapan harga juga perlu diuji untuk mengetahui bagaimana nilai tagihan terbentuk. 

Sebab, nilai pekerjaan tidak semestinya hanya bertumpu pada klaim penyedia jasa, melainkan harus didukung dokumen dan perhitungan yang dapat diperiksa.

Kejelasan kontrak menjadi persoalan penting apabila pemerintah daerah diminta membayar suatu pekerjaan. Dasar pelaksanaan dan kewajiban pembayaran harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Keberadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk memperkirakan kewajaran harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah itu juga yang harus ditelusuri aparat penegak hukum. Akan tetapi untuk sampai pada titik ini, jaksa harus memiliki dasar “ini utang siapa”. (tim)

1 Menyukai postingan ini