-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



JejakInfo.id — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menjadi perhatian serius.
Terakhir, satu korban asal Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon dibunuh secara tragis. Kejadian ini menambah deretan panjang insiden pertikaian hingga menelan korban jiwa di lokasi tambang ilegal itu.
Akibat kejadian ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH.,LL.M menegaskan, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal harus dihentikan.
"Saya akan tertibkan. Kami Pemerintah Provinsi Maluku akan tertibkan," tegas HL kepada awak media usai membuka Tournament Pencak Silat Gubernur Cup III, di Sport Hall Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (16/7).
HL menyebut, Pemerintah Provinsi Maluku menduga ada kelompok yang ingin mempertahankan lokasi penambangan emas tetap ilegal.
Bagi HL, ketika ada kelompok-kelompok orang yang protes untuk pengaktifan Gunung Botak justru mereka patut dipertanyakan.
"Motivasinya apa? Apakah mereka ingin membiarkan banyak korban berjatuhan terus di sana? Apakah mereka mau membiarkan kehancuran lingkungan hidup di Kabupaten Buru yang mengancam keselamatan anak-anak kita dan generasi kita hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi?," tanya HL.
HL menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penertiban kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru dari aktifitas pertambangan ilegal.
Sebelumnya, lanjut HL, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat edaran terkait mengosongkan kawasan Gunung Botak yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 yang lalu.
Respon atas surat itu, HL pun telah menggelar pertemuan bersama Pangdam XV Pattimura dan Kapolda Maluku beserta Forkopimda menyikapi hal dimaksud.
Hanya saja, ia menduga ada sekelompok orang yang menolak rencana penertiban, termasuk motivasi dari kelompok tersebut untuk mempertahankan kondisi di Gunung Botak termasuk aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu.
"Ini patut dipertanyakan," sesalnya.
HL menegaskan, persoalan pertambangan dan mineral telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan pasal tersebut telah menegaskan bahwa pemegang kuasa atas pertambangan adalah Negara.
"Saya mau sampaikan pemegang kuasa pertambangan itu adalah Negara dan Pasal 33 UUD 1945 dengan jelaa menyebut bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara. Jadi negara punya kuasa untuk mengatur semua ini," tandas politisi partai penguasa Republik Indonesia itu. (ji1)





