Dugaan kasus tindak pidana Utang Pihak Ketiga (UP3) yang melibatkan Bos PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. (Ist)

Agustinus Theodorus di Ujung Jerat? Nyali Jaksa Diuji, “Ini Jelas Pelanggaran Hukum”

105

Ambon, JejakInfo.id — Bui menanti Agustinus Theodorus? Pertanyaan itu mengemuka di tengah menguatnya sorotan terhadap perkara Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang nilainya menembus lebih dari Rp200 miliar.

Ancaman jeruji besi kini membayangi AT, Bos PT Lintas Yamdena. Pasalnya, perkara UP3 tak lagi dipandang sebagai sengketa tagihan dan utang pemerintah. Nilainya bukan kecil. Namun, di balik angka fantastis tersebut, muncul satu pertanyaan yang justru jauh lebih mendasar: benarkah uang itu merupakan utang pemerintah jika pekerjaan yang menjadi dasar tagihan sejak awal tidak memiliki kontrak?

Pertanyaan itulah yang kini dilontarkan pelaksana jasa konstruksi, Carfi de Fretes ketika membedah perkara UP3 bersama JejakInfo.id, di Ambon, Senin (24/8/2026).

“Siapa yang bilang itu utang?” tanya Carfi.

Bagi Carfi persoalan UP3 tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ada tidaknya tagihan kontraktor atau putusan pengadilan dalam perkara perdata. Justru aparat penegak hukum harus mundur ke titik awal, dan membongkar bagaimana pekerjaan tersebut bisa dimulai. Siapa yang memerintahkan? Atas dasar apa pekerjaan dilakukan? Siapa yang menghitung volumenya? Siapa yang menetapkan nilainya? Siapa yang mengusulkan pembayaran? Dan siapa yang kemudian membayar menggunakan uang daerah?

Menurut Carfi, rangkaian pertanyaan tersebut penting dan merupakan pintu masuk untuk menguji apakah proyek pemerintah yang dikerjakan Agustinus Theodorus sejak awal memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah.

"Karena pekerjaan pemerintah semestinya tidak lahir dari ruang kosong. Ada prosedur, dokumen, perhitungan, serta dasar kontraktual yang harus mendahuluinya," tegasnya.

Kalau Utang, Utang Siapa?

Carfi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan, pekerjaan pemerintah harus mengikuti mekanisme pengadaan yang telah ditentukan. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, terdapat pula tahapan mutual check nol persen (MC 0%) untuk memastikan kondisi awal dan volume pekerjaan.

Jika kemudian terdapat perubahan pekerjaan, perubahan itu semestinya dituangkan dalam adendum kontrak sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Kalau memang ada perubahan pekerjaan, silakan adendum dulu. Dengan dasar adendum itulah pekerjaan mulai dikerjakan,” tegasnya.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana sebuah pekerjaan dapat kemudian berubah menjadi tagihan bernilai ratusan miliar apabila dasar kontraktualnya sejak awal tidak jelas.

“Kalau dibilang itu utang, utang siapa? Kalau pemerintah tidak berutang, pemerintah disuruh kerja atas dasar apa?” ujarnya.

Ia menilai persoalan akan menjadi semakin serius apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar kontrak yang jelas.
“Kalau ada yang menyuruh bayar sesuai kontrak, tetapi kontraknya tidak ada, itu persoalannya,” katanya.

Dari Mana Angka Rp200 Miliar Itu Muncul?

Carfi juga menyoroti dasar penetapan nilai pekerjaan yang kemudian disebut sebagai utang pemerintah.

Menurut dia, sebuah pekerjaan memang dapat dihitung berdasarkan volume dan harga satuan. Namun, perhitungan tersebut tidak boleh berdiri sendiri tanpa dasar teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Nilai pekerjaan tidak bisa sekadar muncul dari klaim penyedia jasa. Harus ada dasar yang dapat diuji, baik volume pekerjaan maupun harga satuannya," sebutnya.

“Bisa saja kontraktor kerja, harganya Rp1 miliar, lalu dia bilang harus dibayar Rp10 miliar. Bisa saja begitu. Memang pekerjaan bisa dihitung nilainya, tetapi dasarnya apa? Nilai pekerjaan yang mana? Apa yang dikerjakan sesuai kontrak?” sambung Carfi.

Di titik inilah MC 0% dinilai penting. Pasalnya, dokumen tersebut menggambarkan kondisi awal pekerjaan dan dapat menjadi pijakan untuk membandingkan volume serta pekerjaan yang kemudian dilaksanakan.

Namun, jika kontrak sejak awal tidak jelas, Carfi mempertanyakan bagaimana dasar perhitungan tagihan ratusan miliar tersebut dapat dipastikan.

“Bagaimana dibilang itu utang kalau tidak ada kontrak? Volume awalnya mana? Dasar audit sebagai utang ini apa? Siapa yang memiliki kewenangan menyatakan ini sah sebagai utang pemerintah?” katanya menimpali.

Carfi bahkan menyatakan persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ini jelas bukan utang karena tidak ada kontrak sebelumnya sebagai dasar untuk menyatakan bahwa ini adalah utang yang dibuktikan dengan SK utang oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegasnya.

Jaksa Harus Bongkar HPS

Tidak berhenti pada kontrak, Carfi juga mempertanyakan keberadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kewajaran harga dalam pekerjaan pemerintah.

Jika pekerjaan tersebut benar-benar dianggap sebagai utang pemerintah, menurut dia, harus ada dasar untuk menilai kewajaran harga pekerjaan.

“Apakah Pemkab Kepulauan Tanimbar mempunyai HPS yang akan dijadikan dasar untuk menilai kewajaran harga satuan pekerjaan?” tanya Carfi lagi.

Menurut dia, hal itu harus diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Ini yang harus diperiksa oleh jaksa. Jangan sampai HPS tidak ada, atau tidak disusun berdasarkan harga satuan dasar (basic price) yang sudah ditandatangani oleh kepala daerah sehingga sah diberlakukan saat itu,” katanya.

Persoalan tidak berhenti di sana. Carfi juga mempertanyakan siapa yang melakukan pengukuran pekerjaan dan atas dasar spesifikasi apa pembayaran dilakukan.

Ia mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kompetensi tenaga yang melakukan pengukuran pekerjaan.

Menurut dia, bahkan dalam pekerjaan yang sudah memiliki kontrak, munculnya item pekerjaan baru tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada review, justifikasi teknis, HPS baru, serta penawaran harga baru.

“Pekerjaan yang sementara berkontrak saja jika ada item pekerjaan baru, maka harus ada review item pekerjaan baru, ada justifikasi teknis dan disertai HPS baru dan penawaran harga baru untuk item tersebut. Apalagi ini seluruh pekerjaan,” paparnya.

APIP Jangan Diam

Carfi menegaskan, pertanggungjawaban perkara ini tidak hanya berada di pundak aparat penegak hukum.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai harus menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan yang kemudian melahirkan persoalan UP3.

APIP, termasuk BPKP dan Inspektorat Daerah, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, kegiatan, serta pengelolaan keuangan pemerintah.

Karena itu, Carfi mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang kemudian menimbulkan tagihan lebih dari Rp200 miliar tersebut dapat berjalan hingga menjadi persoalan hukum.

Apalagi, apabila ada pihak yang menyatakan perkara tersebut murni merupakan utang berdasarkan putusan pengadilan dalam ranah perdata.

Menurut Carfi, putusan perdata tidak otomatis mengakhiri pertanyaan mengenai proses awal pekerjaan.

“Kalau kemudian ada alasan putusan Mahkamah Agung soal masalah perdata, itu pendapat hakim dalam perkara tersebut. Tetapi bagaimana dengan proses awal pekerjaannya?” katanya.

Ia menilai aspek perdata dan dugaan perbuatan melawan hukum itu dua hal yang berbeda. Oleh karena itu persoalan UP3 haruslah dilihat secara komprehensif, tidak dicampuradukkan, dan ditempatkan secara proporsional.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penetapan nilai, maupun pembayaran, menurut dia, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk mendalaminya.

“Kalau memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyedia atau kontraktor, kenapa tidak digiring sampai ke pengadilan?” sebutnya.

Nyali Korps Adhyaksa Dipertaruhkan

Kini, perkara UP3 bukan lagi sekadar cerita tentang tagihan kontraktor dan kewajiban pemerintah membayar.

Perkara ini telah bergeser menjadi pertanyaan tentang bagaimana sebuah pekerjaan bisa berubah menjadi utang pemerintah senilai lebih dari Rp200 miliar.

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada Agustinus Theodorus dan PT Lintas Yamdena. 

Nyali aparat penegak hukum (korps adhyaksa) ikut dipertaruhkan. 

Apakah berani membongkar perkara ini dari hulu sampe ke hilir: mulai dari siapa yang memerintahkan pekerjaan, dasar pekerjaan, kontrak, volume, HPS, pengukuran, hingga proses pembayaran?
Ataukah perkara tersebut akan berhenti pada satu kata: “utang pemerintah”?

Sebab sebelum bertanya siapa yang harus membayar, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: Siapa yang pertama kali memerintahkan pekerjaan itu, dan apa dasar hukum pekerjaan tersebut dilaksanakan? Pertanyaan itulah yang hingga kini menunggu jawaban dari berkas perkara yang masih tersimpan rapi di laci jaksa penyelidik. (ji1)