Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Ist)

Air Bersih Siwang di Ujung Penetapan Tersangka, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

16

Ambon, JejakInfo.id — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak penting. Polisi kini mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Hasil audit tersebut menjadi pijakan penting bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penyidikan hingga mengarah pada penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi melalui Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, membenarkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diterima penyidik.

“Untuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima. Nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” kata Imelda kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Dengan adanya hasil audit BPK, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku kini akan memperkuat pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Menurut Imelda, pemeriksaan ahli menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik masih akan memeriksa ahli terkait untuk menguatkan pembuktian. Setelah itu, mudah-mudahan sudah bisa kami gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang. Proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp6,174 miliar.

Dana proyek berasal dari dua sumber. Sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, sedangkan Rp4,974 miliar lainnya berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun yang sama.

Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Fasilitas air bersih yang dibangun disebut belum beroperasi secara optimal sesuai tujuan awal pembangunan.

Kini, setelah angka kerugian negara dikantongi, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan penyidik Polda Maluku.

Pemeriksaan saksi dan ahli akan menjadi bagian penting sebelum perkara digelar untuk menentukan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Kasus Siwang juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek air bersih di Pulau Haruku.

Meski demikian, kedua perkara tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda. Kasus air bersih Siwang ditangani Polda Maluku, sementara perkara proyek air bersih di Pulau Haruku ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. (ji2)

1 Menyukai postingan ini