IMM Jakarta akan menggelar aksi demo di KPK, Kamis 20 Agustus. Mereka mendesak penyidik lembaga antirasuah memroses kasus UP3 Kabupaten Kepulauaan Tanimbar yang melibatkan Bupati Ricky Jauwerissa dan Bos PT Lintas Yamdena Agustinus Theodorus. (Ist)

Aksi IMM Jakarta ke KPK Ditunda, 20 Agustus Jadi Penentu Babak Baru Kasus UP3 KKT

16

Ambon, JejakInfo.id — Aksi Ikatan Mahasiswa Maluku (IMM) Jakarta di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula dijadwalkan Rabu, 12 Agustus 2026, akhirnya ditunda.

Aksi yang berkaitan dengan polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu kini dijadwalkan kembali pada 20 Agustus 2026.

Penundaan tersebut disampaikan Koordinator IMM Jakarta, Syihab S, kepada JejakInfo.id, Kamis (13/8).

“Jadwalnya, aksi ini akan dilangsungkan pada Rabu 12 Agustus, tapi ditunda,” kata Syihab.

Menurut dia, penundaan terjadi karena kesibukan sejumlah mahasiswa. IMM Jakarta memastikan agenda aksi berikutnya akan disampaikan kembali.

“Aksi selanjutnya akan disampaikan,” ujarnya.

Meski ditunda, gerakan mahasiswa ini belum berhenti. Justru, penjadwalan kembali aksi pada 20 Agustus membuat sorotan terhadap perkara UP3 KKT berpotensi kembali menguat.

Apalagi, IMM Jakarta tidak datang ke KPK dengan tuntutan yang ringan.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima JejakInfo.id, rencana demonstrasi tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Ada tiga tuntutan utama yang akan dibawa IMM Jakarta. Pertama, mendesak KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Lintas Yamdena dan penggunaan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Kedua, meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Ketiga, mendesak KPK mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran, termasuk dugaan perintah pencairan dana APBD yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi Agustinus Theodorus.

Nama Agustinus Theodorus alias AT sendiri menjadi salah satu nama yang paling sering disebut dalam polemik UP3 KKT. Ia merupakan Bos PT Lintas Yamdena.

IMM Jakarta menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan sejumlah proyek. Mereka menilai kewenangan jabatan diduga digunakan untuk memerintahkan pencairan anggaran tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Salah satu dugaan yang disoroti adalah pengalihan anggaran sekitar Rp15 miliar dari APBD KKT ke rekening pribadi Agustinus Theodorus untuk membayar utang pekerjaan.

IMM Jakarta menduga proses tersebut berkaitan dengan intervensi Bupati Ricky Jauwerissa melalui Kepala Dinas PUPR KKT Abraham Jaolath.

Dalam laporan yang mereka soroti, IMM Jakarta juga menyebut adanya hubungan keluarga antara Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus.

Batal Sekali, Kini Menunggu 20 Agustus

Penundaan aksi pada 12 Agustus sempat memunculkan berbagai pertanyaan. Sebab, rencana demonstrasi tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi aksi jilid II IMM Jakarta di markas lembaga antirasuah.

Namun, Syihab membantah jika penundaan itu dikaitkan dengan tekanan atau alasan lain di luar kesibukan mahasiswa.

Dengan adanya jadwal baru pada 20 Agustus, IMM Jakarta seolah memberikan pesan bahwa tuntutan mereka belum selesai. 

Kasus UP3 tetap menjadi agenda yang hendak mereka dorong ke tingkat nasional.

Bagi IMM Jakarta, persoalannya bukan hanya tentang ada atau tidaknya utang pihak ketiga. Mereka ingin KPK membuka kembali dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran anggaran yang mereka nilai perlu diperiksa secara serius.

Karena itu, aksi 20 Agustus nantinya akan menjadi momentum penting. Apakah IMM Jakarta benar-benar akan kembali menggeruduk Gedung Merah Putih? Apakah KPK akan memberikan respons terhadap tuntutan mahasiswa? Dan apakah laporan serta desakan tersebut mampu mendorong perkembangan baru dalam perkara UP3 KKT?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu waktu.

Surat Jampidsus Ikut Membuat Perkara Memanas

Di tengah penundaan aksi IMM Jakarta, perkara UP3 KKT justru kembali menghangat setelah muncul informasi mengenai surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Informasi yang diterima JejakInfo.id menyebutkan surat tersebut berkaitan dengan perhatian khusus terhadap penanganan perkara UP3.

Bahkan, sumber JejakInfo.id di Jakarta menyebut adanya permintaan agar Kejati Maluku menindaklanjuti pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Agustinus Theodorus.

Lebih jauh, sumber tersebut mengklaim surat itu memuat perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali hingga penahanan terhadap Agustinus Theodorus dan pihak lainnya.

“Attensi kemarin dari Jampidsus untuk Kejati Maluku sudah turun. Isinya memerintahkan Kejati agar menahan Agustinus Theodorus Cs terkait kasus Utang Pihak Ketiga (UP3). Ini data terbaru,” kata sumber tersebut, Selasa (11/8) sore.

Namun, informasi mengenai perintah penahanan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejati Maluku.

Pelaksana Harian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajit Latuconsina, bahkan menyatakan belum mengetahui adanya informasi tersebut.

“Sore bro. Tidak ada info seperti itu,” ucap Ajit melalui WhatsApp.

Publik masih menunggu penjelasan Kejati Maluku mengenai sejauh mana perkembangan sebenarnya perkara UP3.

Lebih dari Rp200 Miliar, Mengapa Kasus Ini Tak Kunjung Terang?

Kasus UP3 KKT bukan perkara baru. Sejak mencuat, persoalan tersebut telah menjadi salah satu isu yang menyedot perhatian publik Tanimbar.

Nilainya pun tidak kecil. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021 dan 2022 menunjukkan nilai utang pihak ketiga Pemkab KKT mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Angka itu kemudian melahirkan pertanyaan besar. Bagaimana utang tersebut bisa muncul? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pekerjaan dilaksanakan? Atas dasar apa pembayaran dilakukan? Dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah?

Pertanyaan itu semakin kuat karena perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa. Di antaranya Agustinus Theodorus, Abraham Jaolath dan Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae.

Namun, setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, perkembangan perkara dinilai publik berjalan lamban. 

Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian luas seolah kehilangan gaung.

Dari sinilah kemudian berbagai spekulasi bermunculan. Ada yang mempertanyakan kemungkinan intervensi. Ada pula yang menduga terdapat tekanan terhadap proses penegakan hukum.

Harapan Baru dari Kejaksaan Agung

Harapan baru muncul ketika informasi mengenai perhatian Jampidsus terhadap perkara tersebut beredar.

Sebelumnya, surat tertanggal 25 Mei 2026 dari Jampidsus disebut telah meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi UP3 kepada Kepala Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti.

Kini kembali muncul informasi mengenai surat Jampidsus yang disebut telah masuk ke Kejati Maluku.

Jika benar surat tersebut meminta penanganan lebih lanjut, publik tentu menunggu langkah konkret. 

Apakah penyidikan atau pemeriksaan akan kembali bergerak? Apakah akan muncul penetapan tersangka? Ataukah akan ada tindakan hukum lain terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab? Jawabannya ada pada aparat penegak hukum.

Rp2,4 Miliar untuk Fasilitas Kejari KKT Ikut Disorot

Polemik UP3 kemudian berkembang ke persoalan lain. Di tengah perkara yang belum sepenuhnya terang, Pemkab KKT mengalokasikan sekitar Rp2,4 miliar untuk pembangunan sejumlah fasilitas baru Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Proyek tersebut mencakup Gedung Restorative Justice, Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, pelataran kantor, ruang barang bukti dan barang rampasan serta dua unit rumah jabatan.

Anggaran pembangunan berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilainya yang mencapai miliaran rupiah membuat proyek tersebut ikut menjadi perhatian publik.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai pembangunan fasilitas Kejari, tetapi bagaimana proses penganggarannya dilakukan.

Sejumlah sumber menyebut paket pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan dan pembahasan anggaran daerah, termasuk RKPD Perubahan 2025, KUA Perubahan 2025, PPAS Perubahan 2025 maupun rancangan APBD Perubahan 2025.

Proyek itu juga disebut tidak pernah dibahas Komisi III DPRD KKT.

Nama Abraham Kembali Muncul

Persoalan tersebut semakin menarik karena salah satu pejabat yang namanya muncul dalam pembangunan fasilitas Kejari juga pernah disebut dalam perkara UP3.

Ia adalah Abraham Jaolath. Abraham sebelumnya disebut pernah diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait perkara UP3.

Ketika dikonfirmasi JejakInfo.id mengenai proses penganggaran pembangunan fasilitas Kejari, Abraham tidak memberikan penjelasan.

Ia justru mengarahkan pertanyaan kepada Sekretaris Daerah.

“Bu langsung dengan Pak Sekda saja,” katanya singkat.

Sementara itu, Brampi Moriolkosu memberikan jawaban bahwa proyek tersebut telah melalui pembahasan hingga paripurna.

Dua keterangan itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

20 Agustus, Bola Kembali ke IMM Jakarta

Kini perhatian kembali tertuju kepada IMM Jakarta. Aksi yang sebelumnya dijadwalkan 12 Agustus telah ditunda. Namun, penundaan itu bukan berarti tuntutan mereka berakhir.

Tanggal 20 Agustus menjadi jadwal baru yang disebut IMM Jakarta untuk melanjutkan aksi di KPK.

Jika aksi tersebut benar-benar terlaksana, maka kasus UP3 KKT kembali mendapatkan panggung di Gedung Merah Putih.

Di satu sisi, IMM Jakarta mendesak KPK mengusut dugaan korupsi dan memeriksa pihak-pihak yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban.

Di sisi lain, Kejati Maluku masih ditunggu keterangannya mengenai perkembangan perkara dan informasi mengenai surat Jampidsus yang disebut telah masuk.

Sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menghadapi pertanyaan publik mengenai pembangunan fasilitas Kejari senilai Rp2,4 miliar.

Semua bermuara pada satu hal: transparansi. Publik Tanimbar berhak mengetahui bagaimana utang pihak ketiga yang nilainya lebih dari Rp200 miliar itu muncul, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dan sampai di mana proses hukumnya.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana proyek fasilitas Kejari senilai Rp2,4 miliar direncanakan dan dianggarkan.

Karena itu, tanggal 20 Agustus bukan sekadar soal jadi atau tidaknya sebuah demonstrasi.

Bagi publik, hari itu bisa menjadi momentum untuk melihat apakah desakan mahasiswa kembali mengguncang perkara UP3 KKT yang selama ini dinilai berjalan lamban.

IMM Jakarta boleh menunda aksi. Tetapi pertanyaan publik belum ikut tertunda.

Sampai di mana sebenarnya kasus UP3 KKT? Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Dan apakah KPK maupun Kejati Maluku akan mengambil langkah baru? Jawabannya kini ditunggu. (TIM)