Ilustrasi diskotik. (Ist)

Aleg Malteng Pesta Miras di Karaoke "Ilegal"

1,488

MASOHI, JEJAKINFO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) triple A terlihat sementara menikmati minuman keras (Miras) di karaoke "ilegal", Kamis (13/2/2024).

Adapun tempat hiburan malam itu bernama Daimond Biliard dan Karaoke. Lokasinya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kota Masohi.

Pemiliknya diketahui berinisial BI. Ponakan dari salah satu pengusaha jasa konstruksi di Malteng. Nampak istri BI ditemani seorang wanita berparas cantik duduk di meja kasir.

Triple A alias M bersama beberapa rekannya sementara mengonsumsi miras di meja tender.

Diketahui, malam itu ada event karena pemilik mendatangkan DJ dari Kota Ambon. Eventnya menjelang valentine day. Tiket masuk sebesar Rp250 ribu, plus pengunjung dikasih ekstra minuman.

M begitu asyk menikmati bir yang terpampang di atas meja tender. Sementara pelayan terus keluar masuk mengantar minuman kepada pengunjung yang memadati ruang diskotik. 

Rupanya tanpa sadar aktifitas have fun Aleg dua periode Dapil Seram Utara itu terpantau pewarta media siber JejakInfo.id.

Kabarnya sebelum azan subuh, musik sudah dimatikan. Namun pengunjung masih menikmati meninuman yang sudah di pesan. 

Sampai berita ini tayang, M belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim ke ponsel genggamnya oleh salah satu pewarta lokal asal Masohi, enggan direspon.

Disperindag Malteng Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, informasi yang diterima tempat hiburan malam itu belum mengantongi izin.

Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat hanya untuk usaha Biliard. Bukan usaha karaoke.

Sementara karaoke sudah beroperasi sejak lama. Diketahui pula, bahwa bisnis terselubung ini mempekerjakan perempuan (pramuria) dibawa umur.

Human trafficking ini baru diketahui medio Januari setelah petugas Ditreskrimum Polda Maluku mengungkap adanya dugaan TPPO oleh pemilik karaoke.

Disperindag Malteng pun terkesan menutup mata dari persoalan ini. Apa karena paman dari pemilik adalah salah satu pengusaha tenar di Kota Masohi.

Padahal pengawasan akan aktifitas tempat hiburan dan penjualan minuman menjadi tanggung jawab Disperindag setempat.

Begitupun menyangkut Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Prinsip. 

Persyaratan ini menjadi tanggung jawab pemilik untuk memroses sebelum aktifitas bisnis dijalankan.

Polda Maluku Ungkap TPPO

Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), tim Resmob Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan Daimond Biliard dan Karaoke.

Operasi personel Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.

Tiga pelaku berhasil diamanakan masing-masing: BI (40), RAR (23) dan AW (36).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Masohi.

"Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiard dan Karaoke," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan di Diamond Billiard dan Karaoke, maka lanjut Kabid Humas, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut, masing-masing: DIP (15) dan MR (16).

"Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban," jelasnya.

Kabid Humas mengaku, saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum untuk proses hukum selanjutnya.

"Ketiga pelaku sementara telah diamankan dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," jelasnya. (*)