-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (PB AMGPM) angkat suara keras menyikapi insiden pembakaran rumah warga di Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan dalam sebuah flyer dan diterima JejakInfo.id, Jumat (11/9/2026) malam, PB AMGPM mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Tak hanya meminta pelaku lapangan ditangkap, organisasi kepemudaan GPM itu juga mendesak aparat mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi pembakaran tersebut.
PB AMGPM menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, transparan dan tegas agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Carikan keadilan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” menjadi salah satu pesan utama yang disuarakan PB AMGPM.
Sebagai bentuk konsolidasi organisasi, PB AMGPM menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari pengurus daerah, cabang hingga ranting, serta seluruh kader AMGPM di mana pun berada, untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum melalui media sosial masing-masing.
Namun, seruan tersebut sekaligus dibarengi pesan agar seluruh kader tidak terpancing isu liar yang berpotensi memperuncing situasi.
PB AMGPM meminta kader tetap solid dan mengambil posisi sebagai agen perdamaian. Setiap bentuk provokasi yang dapat memecah persatuan masyarakat diminta untuk ditolak.
“Melawan provokator” menjadi bagian dari pesan yang digaungkan organisasi tersebut, bukan dengan tindakan kekerasan, melainkan dengan menjaga persatuan dan mengawal proses hukum.
Untuk menyatukan gerakan di ruang digital, PB AMGPM juga menginstruksikan penggunaan sejumlah tagar resmi, yakni #carikeadilan, #ultimatum, #melawanprovokator, dan #AMGPM.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan anarkis yang merusak kedamaian. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga keharmonisan dan rasa aman di tanah Maluku,” tegas PB AMGPM melalui pernyataannya.
PB AMGPM juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri. Seluruh proses penindakan hukum diminta diserahkan kepada kepolisian.
Meski demikian, PB AMGPM menegaskan masyarakat tetap memiliki peran penting untuk mengawal penanganan kasus tersebut hingga benar-benar tuntas.
Bagi PB AMGPM, keadilan dan perdamaian harus berjalan beriringan. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, sementara persatuan masyarakat harus tetap dijaga agar konflik tidak meluas dan kembali melukai kehidupan orang basudara di Maluku. (ji3)


