-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Namlea, JejakInfo.id — Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2026 telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi.
Meski pembahasan antara eksekutif dan legislatif di tingkat kabupaten telah melewati tahapan penting, pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran perubahan tersebut masih harus menunggu proses evaluasi dan penomoran di tingkat provinsi.
Anggota DPRD Kabupaten Buru, Moh. Rustam Fadly Tukuboya, menjelaskan bahwa dokumen APBD-P 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut menjadi bagian penting untuk menyelaraskan usulan pemerintah daerah dengan pembahasan bersama DPRD sebelum dokumen anggaran dibawa ke tahap berikutnya.
Menurut Rustam, pembahasan anggaran perubahan dilanjutkan hingga tahap penyampaian pandangan akhir fraksi. Pada fase tersebut, DPRD menyampaikan sikap masing-masing fraksi sebelum menetapkan kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap dokumen APBD-P.
“Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, tahapan akhirnya adalah pandangan akhir fraksi untuk menentukan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD. Sekarang dokumennya sudah dibawa ke Pemerintah Provinsi Maluku,” jelas Rustam.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dokumen tersebut kini memasuki tahap evaluasi oleh Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah proses evaluasi selesai, tahapan berikutnya adalah penomoran melalui Biro Hukum atas nama Gubernur Maluku.
Penomoran tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum APBD-P 2026 dapat dilaksanakan. Karena itu, seluruh kegiatan yang direncanakan menggunakan anggaran perubahan belum dapat dijalankan selama proses tersebut belum tuntas.
“Sepanjang belum ada penomoran dari Pemerintah Provinsi Maluku, kegiatan yang didanai melalui APBD perubahan belum bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Anggaran Perubahan Terbatas, Penggunaannya Harus Tepat Sasaran
Di tengah penantian terhadap hasil evaluasi pemerintah provinsi, Rustam mengingatkan bahwa ruang fiskal dalam APBD-P Kabupaten Buru 2026 relatif terbatas.
Karena itu, kata Rustam, setiap alokasi tambahan anggaran perlu dimanfaatkan secara cermat agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelayanan publik.
Ia menjelaskan, anggaran perubahan pada umumnya berfungsi menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kondisi keuangan daerah, termasuk mengakomodasi tambahan anggaran yang tersedia.
"Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai benar-benar memiliki manfaat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ingatnya.
Sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi bidang penting yang membutuhkan perhatian. Namun, keterbatasan anggaran mengharuskan pemerintah daerah menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan mendesak, kemampuan keuangan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rustam berharap anggaran perubahan yang tersedia tidak terbuang untuk kegiatan yang kurang mendesak, melainkan diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kabupaten Buru.
“Anggaran perubahan ini memang sangat terbatas. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar diperhatikan, baik untuk kebutuhan infrastruktur maupun sektor pendidikan, kesehatan, dan kepentingan lainnya. Kita berharap anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilalui pemerintah daerah bersama DPRD hingga dokumen tersebut memasuki tahap evaluasi di tingkat provinsi.
Menurutnya, setelah seluruh tahapan administrasi dan evaluasi diselesaikan, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan program-program yang telah disepakati sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran.
Dengan demikian, penyelesaian evaluasi APBD-P 2026 menjadi tahapan yang dinantikan agar program prioritas yang telah direncanakan dapat segera memasuki tahap pelaksanaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, ketepatan sasaran, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. (ji1)
