Ilustrasi

APH “Berlindung” di Balik Pengembalian Kerugian Negara, Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan

64

Ambon, JejakInfo.id — Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, publik justru dibuat geleng kepala. Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, dinilai kerap berlindung di balik dalih pengembalian kerugian negara dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Narasi yang kerap muncul dari ruang-ruang penyidikan terdengar sederhana: “Yang kita kejar itu negara tidak dirugikan.” Kalimat ini sekilas terdengar masuk akal. Namun bagi sebagian kalangan, pernyataan tersebut justru seperti tamparan keras terhadap semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan sebagai perang terhadap kejahatan luar biasa.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), karena sifatnya yang sistematis, meluas, dan berdampak besar terhadap keuangan serta perekonomian negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) secara tegas mengatur hal tersebut.

Bahkan Pasal 4 UU PTPK dengan jelas menyebutkan: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, sekalipun uang negara dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.

Namun praktik di lapangan kerap berkata lain. Tidak sedikit kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyidikannya setelah kerugian negara diklaim telah dikembalikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun terbit dengan berbagai alasan, salah satunya karena dinilai tidak cukup bukti. Sebab kerugian negara dianggap sudah tidak ada lagi.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika pengembalian kerugian negara dijadikan alasan penghentian perkara, publik menilai ada pengaburan makna hukum. Pengembalian uang seharusnya hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan tiket bebas dari jerat pidana.

Kondisi ini memantik kekhawatiran. Jika pola demikian terus dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul preseden berbahaya: korupsi dulu, kembalikan kemudian, selesai perkara. Sebuah logika yang jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Di Maluku, isu ini mengemuka menyusul sejumlah kasus yang menyita perhatian publik. Nama anggota DPR RI Widya Pratiwi dan Sekda Maluku Sadali Ie sempat terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Belakangan, proses penyelidikan dihentikan dengan dalih kerugian negara telah dikembalikan.

Di sisi lain, sejumlah perkara lain tetap bergulir. Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD Benjamin Thomas Noach, dugaan korupsi di Disdikbud Maluku, kasus dana bansos di Maluku Tengah, hingga proyek jalan Danar–Tetoat, masih berproses di Polda maupun Kejati Maluku.

Perbedaan perlakuan inilah yang memantik reaksi keras masyarakat. Di ruang-ruang publik bahkan muncul celetukan bernada sinis: “Katong pancuri saja. Kalau jaksa tau, katong kas bale. Habis perkara. Dong seng proses lai. Tau boleh.” Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan sekaligus krisis kepercayaan terhadap integritas penegakan hukum.

Korupsi di Indonesia, termasuk di Maluku, telah lama berada dalam status darurat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat bergantung pada konsistensi dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum. Ketika hukum tampak lentur pada satu kasus dan keras pada kasus lain, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan wibawa negara.

Publik Maluku berharap kasus ini tidak lagi bernasib sama dengan Kwarda Pramuka, namun prosesnya sampai penetapan para tersangka, dan pelaku tindak pidana diseret ke pengadilan.

Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pengembalian angka-angka kerugian hasil audit. Yang jauh lebih penting adalah pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu sendiri. Tanpa itu, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas hanya akan menjadi slogan belaka. (*)