-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Jakarta, JejakInfo.id — Kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhamad Djumpa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Senin (24/8/2026), menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sebagai salah satu pemegang saham pada bank pembangunan daerah tersebut.
Djumpa hadir bersama para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Maluku dan Maluku Utara yang memiliki kepentingan langsung terhadap arah pengelolaan Bank Maluku-Malut.
RUPS LB yang digelar di GIIA Maluku Hotel, Lantai 8, Kebun Kacang, Jakarta, menjadi forum penting untuk menentukan sejumlah kebijakan strategis perseroan. Rapat tersebut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta para kepala daerah se-Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham.
Bagi Pemkab Aru, kehadiran Muhamad Djumpa bukan sekadar memenuhi agenda korporasi. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk mengetahui secara langsung arah kebijakan bank, termasuk pengelolaan aset, penguatan tata kelola dan perubahan komposisi jajaran pengurus.
Salah satu agenda yang mendapat persetujuan pemegang saham adalah rencana penjualan aset Bank Maluku-Malut yang berada di Kota Surabaya.
Penjualan aset tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Perseroan terlebih dahulu akan meminta penilaian dari dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sekaligus memastikan seluruh proses memenuhi ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan.
Agenda lainnya menyangkut reposisi jajaran pengurus. RUPS LB menyetujui pengangkatan Ichwan sebagai Komisaris Utama Independen yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS juga menetapkan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen dan Zulfikryshah sebagai Direktur Keuangan. Keduanya mulai efektif sejak RUPS ditutup.
Sementara untuk posisi Direktur Kepatuhan, RUPS mencalonkan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di OJK.
Pengangkatan Xaverius akan efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK dan setelah masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan berakhir.
Sejumlah keputusan tersebut memperlihatkan bahwa RUPS LB tidak hanya membahas perubahan struktur pengurus, tetapi juga menyentuh persoalan penting mengenai pengelolaan aset dan penguatan tata kelola Bank Maluku-Malut.
Dalam konteks kepentingan daerah, kehadiran para pemegang saham dari Maluku dan Maluku Utara menjadi penting untuk memastikan bank pembangunan daerah tetap bergerak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan ekonomi di daerah.
Kehadiran Muhamad Djumpa juga menjadi bagian dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam proses pengambilan keputusan strategis Bank Maluku-Malut.
Sebagai salah satu pemegang saham, Aru memiliki kepentingan agar bank daerah tidak hanya kuat secara korporasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah, termasuk dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan perbankan bagi masyarakat.
RUPS LB akhirnya menyepakati sejumlah keputusan strategis tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur kepengurusan, tata kelola dan pengelolaan aset perseroan.
Bagi daerah pemegang saham, termasuk Kepulauan Aru, keputusan itu menjadi momentum untuk terus mengawal agar Bank Maluku-Malut semakin sehat, profesional dan mampu menjalankan perannya sebagai bank pembangunan daerah. (ji5)


