-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kota Ambon. Kali ini, dua oknum pegawai perusahaan leasing BFI Finance Cabang Ambon berinisial G dan M dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik nasabah.
Laporan tersebut diajukan oleh para advokat yang berkantor di Marnex Ferison Salmon Law Office pada 27 Januari 2026 mewakili nasabah bernama Fredrik Waas yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Frets Mouw, SH, mengungkapkan bahwa kendaraan milik kliennya diduga ditarik tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Bahkan, kendaraan tersebut disebut telah dijual tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
“Kami sangat menyayangkan kendaraan milik klien kami dijual tanpa sepengetahuannya. Setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir enam bulan, barulah ada pihak yang datang menemui korban dan meminta untuk menandatangani dokumen terkait refund,” ujar Frets Mouw.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam penanganan kredit bermasalah.
Frets Mouw yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku menegaskan bahwa perusahaan leasing wajib menghormati ketentuan hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak atau dengan cara paksa. Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika debitur menolak, maka proses penyitaan harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.
“Yang kami persoalkan adalah kendaraan ditarik dan kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Klien kami menolak tindakan tersebut dan berharap penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease segera menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Frets Mouw juga mengaku mendapat dukungan penuh dari organisasi advokat tempatnya bernaung. Menurutnya, Ketua DPD KAI Provinsi Maluku, Melky Pranata Koedoeboen, SH, telah menginstruksikan agar proses pendampingan hukum terhadap korban terus dilakukan hingga tercapainya keadilan.
“Kami akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hukum benar-benar dihormati,” pungkas Frets Mouw.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance Cabang Ambon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (ji5)




