-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) senilai lebih dari Rp200 miliar kembali disorot. Setelah sejumlah pihak diperiksa, perkembangan perkara yang menyita perhatian publik itu dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Sementara itu, Agustinus Theodorus alias AT, pemilik PT Lintas Yamdena yang dikaitkan dengan sejumlah proyek dalam perkara tersebut, masih belum diketahui menghadapi proses hukum lanjutan.
Lambannya penanganan perkara dana “jumbo” itu memunculkan kritik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Desakan agar perkara tersebut dituntaskan terus mengalir, termasuk usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih kasus tersebut.
Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa, antara lain AT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Hanya saja, informasi mengenai rencana pemeriksaan sejumlah mantan pejabat yang pernah memimpin KKT, yakni Daniel Indey, Ruben Moriolkossu, Piterson Rangkoratat, dan Alwiyah Fadlun Alaydrus, belum berujung pada perkembangan yang diketahui publik.
Nama Bupati KKT saat ini, Ricky Jauwerissa, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan AT, juga sempat dikabarkan masuk dalam rencana pemeriksaan. Meski demikian, belum ada perkembangan terbuka mengenai realisasi rencana tersebut.
Di tengah belum jelasnya perkembangan perkara, beredar dugaan adanya upaya lobi oleh pihak-pihak tertentu kepada seorang politikus di Senayan dan aparat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penanganan kasus tersebut.
Masyarakat mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata keberadaan tagihan kontraktor, melainkan juga bagaimana pekerjaan yang kemudian menjadi beban keuangan daerah itu bisa dilaksanakan dan dibayarkan.
Informasi yang diterima menyebutkan, pada awal Oktober lalu terdapat atensi dari Kejagung agar penanganan perkara terus dilanjutkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, disebut memberikan perhatian terhadap langkah penghitungan kerugian negara. Namun, hingga kini, hasil penghitungan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Belum adanya penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara membuat aktivis antikorupsi dan masyarakat di Maluku, termasuk Kepulauan Tanimbar, mendesak agar kasus ini ditangani secara serius. Bahkan, KPK didorong untuk mengambil peran apabila diperlukan sesuai kewenangannya.
Kasus UP3 KKT mencakup sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan AT, yakni penimbunan areal Pasar Omele, Saumlaki, senilai Rp72,68 miliar; pemotongan bukit di Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar; peningkatan jalan dan land clearing terminal senilai Rp4,64 miliar; serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Nilai proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan, pengukuran volume, penetapan harga, serta mekanisme yang digunakan untuk menetapkan kewajiban pembayaran pemerintah daerah.
Persoalan UP3 tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah tagihan kontraktor merupakan utang pemerintah atau apakah sudah terdapat putusan pengadilan dalam perkara perdata.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri proses sejak awal: siapa yang memerintahkan pekerjaan, atas dasar apa pekerjaan dimulai, siapa yang menghitung volumenya, bagaimana nilainya ditetapkan, siapa yang mengusulkan pembayaran, dan siapa yang menyetujui penggunaan uang daerah. Hal itu penting untuk dilihat guna menguji apakah setiap pekerjaan memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur kerangka pelaksanaan pengadaan yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pekerjaan konstruksi, pemeriksaan kondisi awal atau mutual check nol persen (MC 0%) dapat menjadi dokumen penting untuk mencatat kondisi lapangan dan volume awal pekerjaan. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, perubahan itu harus ditangani berdasarkan ketentuan kontrak dan prosedur yang berlaku, termasuk melalui adendum apabila dipersyaratkan.
Persoalan mendasar yang kini dipertanyakan adalah bagaimana tagihan bernilai besar dapat muncul apabila dasar kontrak dan administrasi pekerjaan yang sejak awal tidak jelas.
“Kalau dibilang itu utang, utang siapa? Kalau pemerintah tidak berutang, pemerintah disuruh kerja atas dasar apa?” kata Carfi de Fretes, salah seorang pekerja jasa konstruksi.
Menurut Carfi, persoalan akan semakin serius apabila pembayaran dilakukan tanpa dasar kontrak yang jelas.
“Kalau ada yang menyuruh bayar sesuai kontrak, tetapi kontraknya tidak ada, itu persoalannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, nilai pekerjaan tidak cukup hanya didasarkan pada klaim penyedia jasa. Perhitungan harus memiliki dasar teknis dan administrasi yang bisa diuji, baik menyangkut volume maupun harga satuan.
“Nilai pekerjaan tidak bisa sekadar muncul dari klaim penyedia jasa. Harus ada dasar yang dapat diuji, baik volume pekerjaan maupun harga satuannya,” sebutnya.
Carfi juga mempertanyakan keberadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menjadi salah satu instrumen untuk memperkirakan kewajaran harga dalam pengadaan sesuai ketentuan.
“Apakah Pemkab Kepulauan Tanimbar mempunyai HPS yang akan dijadikan dasar untuk menilai kewajaran harga satuan pekerjaan?” tanya Carfi.
Menurutnya, aparat harus memeriksa dokumen kontrak, volume pekerjaan, HPS, serta dasar pembayaran untuk memastikan bagaimana tagihan tersebut ditetapkan sebagai kewajiban pemerintah daerah.
Ia juga mempertanyakan siapa yang melakukan pengukuran pekerjaan dan spesifikasi teknis apa yang menjadi dasar penilaian. Bahkan, dalam pekerjaan yang telah memiliki kontrak, penambahan item pekerjaan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Herman Siamiloy, pemerhati masalah sosial menegaskan, penanganan kasus UP3 KKT tidak hanya menyangkut tanggung jawab penyedia jasa atau pihak yang memerintahkan pekerjaan. Peran pengawasan internal pemerintah juga perlu diperiksa.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Daerah, serta lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Pertanyaan besarnya, bagaimana pekerjaan yang kemudian menimbulkan tagihan lebih dari Rp200 miliar dapat berjalan hingga menjadi persoalan hukum? Apakah tahapan administrasi, pengukuran, penilaian, dan pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan?
Siamiloy mengingatkan agar putusan pengadilan dalam perkara perdata tidak serta-merta dipandang menutup seluruh persoalan terkait proses awal pekerjaan.
“Kalau kemudian ada alasan putusan Mahkamah Agung soal masalah perdata, itu pendapat hakim dalam perkara tersebut. Tetapi bagaimana dengan proses awal pekerjaannya?” ucapnya.
Menurut dia, sengketa pembayaran dalam ranah perdata dan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan perlu dilihat berdasarkan aspek hukum masing-masing. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penetapan nilai, maupun pembayaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyedia atau kontraktor, kenapa tidak digiring sampai ke pengadilan?” tandasnya. (ji7)
