-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan ekspose penetapan tersangka praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Ekspose akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Kamis 25 Juni 2026 oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM, Dr. Michael Wattimena, S.E., S.H., M.M bersama Forkopimda Maluku.
"Iya, besok (Kamis_red) akan dilakukan ekspose penetapan tersangka oleh Dirjen Gakkum," kata sumber media ini, Selasa (23/6).
Penetapan tersangka, lanjut sumber itu, atas serangkaian penyidikan yang dilakukan Dirjen Gakkum lewat perintah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
"Dalam penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana. Karena itu, kehadiran Dirjen Gakkum adalah untuk menyampaikan secara terang-benderang ke publik," sebutnya.
Terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi perihal ekspose besok enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya belum mendapat info ini," ucapnya.
Kata Ardy, infonya mereka (Dirjen ESDM_red) telah menahan 13 Warga Negara Asing (WNA) dari Kantor Imigrasi.
"Kita hanya membantu untuk dibawa ke Rutan. Informasi resmi coba konfirmasi ke orang Kementerian ESDM," singkatnya.
Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6).
Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja WNA dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, kata Jeffri, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Jeffri juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku. (ji1)


