Bayi yang dibuang di Tulehu. (Ist)

Bayi Dibuang di Tulehu, Polsek Salahutu Diminta Objektif: Jangan Salahkan Pengasuh Sementara

210

Ambon, JejakInfo.id — Penanganan kasus penemuan bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi masih melekat tali pusar di teras rumah warga Dusun Kramat, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diminta dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu Polresta Ambon diharapkan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi juga menelusuri secara utuh rangkaian peristiwa sejak bayi ditemukan, mendapat pertolongan medis, hingga proses pengasuhan sementara.

Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya persoalan terkait pihak yang selama ini mengasuh bayi tersebut. Pengasuhan dilakukan setelah bayi mendapat penanganan medis di RSUD dr. Umarella Tulehu dan kemudian membutuhkan tempat yang aman untuk memastikan kondisi kesehatan serta keselamatannya.

Pihak yang mengasuh bayi itu menyatakan pengasuhan dilakukan bukan untuk mengambil hak siapa pun. Menurut mereka, langkah tersebut semata-mata karena rasa iba dan kepedulian terhadap bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar.

Pengasuhan sementara itu, menurut informasi yang disampaikan, dilakukan berdasarkan komunikasi dengan pihak Polsek Salahutu, pendamping kecamatan dan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah.

Karena itu, muncul pertanyaan ketika setelah hampir tiga bulan tidak ada pihak yang disebut-sebut berupaya berkomunikasi langsung dengan pengasuh sementara untuk memastikan kondisi bayi maupun duduk persoalan sebenarnya.

Pihak pengasuh juga mempertanyakan adanya tudingan atau narasi yang dinilai dapat menempatkan mereka seolah-olah melakukan tindakan yang tidak semestinya.

Mereka meminta seluruh pihak melihat fakta secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penelusuran dilakukan.

Di sisi lain, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang disebut mengatasnamakan kuasa hukum pihak tertentu juga menjadi sorotan. Pihak pengasuh menyebut sebelumnya LBH disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan mereka, namun hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana.

Mereka menilai komunikasi langsung penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding.

Bayi Ditemukan Masih dengan Plasenta

Bayi perempuan tersebut ditemukan pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026, di teras rumah seorang warga di Dusun Kramat, Negeri Tulehu.

Saat ditemukan, kondisi bayi masih sangat rentan karena tali pusar atau plasenta masih melekat. Bayi ditemukan setelah pemilik rumah mendengar suara percakapan di sekitar teras.

Ketika keluar rumah, warga mendapati seorang bayi perempuan tergeletak di lantai teras dan ditutupi keset kaki.

Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bayi selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Umarella Tulehu untuk mendapatkan penanganan medis.

Bary Nalahelu, Penata Layanan Operasional Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos RI yang bertugas di Maluku Tengah, sebelumnya membenarkan kondisi bayi saat ditemukan.

Menurutnya, setelah mendapatkan penanganan medis, pemerintah bersama pihak terkait melakukan koordinasi untuk menentukan langkah pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut.

Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI. Proses pendampingan dilakukan untuk memastikan penanganan bayi terlantar berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Pemerintah juga merencanakan penelusuran untuk mengetahui identitas serta keberadaan orang tua atau keluarga bayi.

Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan menyebarluaskan informasi mengenai penemuan bayi melalui media sosial dan saluran informasi lainnya.

Kepentingan Terbaik Bayi Harus Jadi Prioritas

Dalam persoalan ini, keselamatan dan masa depan bayi seharusnya menjadi titik utama penanganan.

Setiap informasi mengenai siapa yang menemukan, siapa yang memberikan pertolongan, siapa yang mengasuh sementara, hingga siapa orang tua atau keluarga bayi perlu diverifikasi berdasarkan fakta dan bukti

Jika terdapat dugaan tindak pidana terkait pembuangan atau penelantaran bayi, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan membuktikannya.

Sebaliknya, pihak yang selama ini memberikan pertolongan dan pengasuhan sementara juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak menjadi sasaran tudingan tanpa dasar yang jelas.

Karena itu, Polsek Salahutu diharapkan membuka seluruh rangkaian fakta secara objektif, termasuk menelusuri asal-usul bayi, pihak yang meninggalkan bayi, proses penanganan medis, serta dasar pengasuhan sementara yang selama ini dilakukan.

Semua pihak juga diminta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari narasi yang justru dapat mengaburkan persoalan utama: siapa yang meninggalkan bayi tersebut dan bagaimana negara memastikan hak bayi untuk hidup, aman, dan mendapatkan pengasuhan yang layak.

Pemerintah daerah bersama kepolisian dan pihak terkait sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memastikan bayi memperoleh perlindungan dan pengasuhan hingga ditemukan solusi terbaik bagi masa depannya.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai identitas atau keluarga bayi juga diharapkan segera menyampaikannya kepada Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah atau kepolisian terdekat. (ji7)