Beredarnya flyer yang menyerang pribadi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa beredar luas di paltform media sosial, Selasa (17/2). (Ist)

Beredarnya Flyer Bernarasi "Hendrik Lewerissa Binci Islam" Dinilai Provokatif: Samloy: Si Pencemar Bisa Dipolisikan

99

Ambon, JejakInfo.id — Ketua Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, Bansa Hadi Sella, menilai beredarnya flyer di sejumlah platform media sosial bernarasi: "Hendrik Lewerissa Binci Islam” dan "Organisasi Islam Mati Tak Berdaya di Bulan Ramadan" sebagai tudingan yang tidak berdasar, serta bermuatan provokasi.

Menurutnya, narasi tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan gubernur dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama yang selama ini terjaga di Maluku.

“Kita tidak bisa membiarkan informasi yang tidak benar menyebar dan memecah belah persatuan masyarakat. Kerukunan antarumat beragama di Maluku adalah harta yang harus kita jaga bersama,” tegas Hadi Sella sebagaimana pesan WhatsApp yang diterima JejakInfo.id, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, sejauh ini Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa justru terus memperkuat kerjasama dengan organisasi lintas agama guna menjaga stabilitas dan persatuan di tengah masyarakat.

Untuk itu, Hadi Sella mengimbau masyarakat Maluku, khususnya umat Muslim dimana saja berada agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi secara objektif dan rasional sebelum mempercayai maupun menyebarkannya,” imbuhnya.

Selain itu, Hadi Sella meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dalam menindak penyebaran informasi bohong yang berpotensi memecah belah umat beragama di bumi Raja-Raja.

“Kepolisian diharapkan dapat melacak dan menghentikan pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks yang bernada provokasi yang dapat memecah belah persatuan hidup orang basudara yang sudah terjalin selama ini," kuncinya.

Si Pencemar Bisa Dipolisikan

Terpisah Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H., menegaskan, postingan tersebut secara vulgar menyerang jabatan dan personal sekaligus in casu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Ia menjelaskan, secara personal Hendrik Lewerissa dapat melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku setelah terjadi perubahan wajah dan paradigma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan Revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2025.

"Karena paradigma pencemaran nama baik dalam KUHP baru (UU No.1/2023 menggeserkan delik umum ke delik aduan absolut, maka yang berhak melapor ke polisi adalah Pak Hendrik Lewerissa sendiri," jelas Samloy di Ambon, Selasa (17/2).

Advokat muda yang kritis ini menjelaskan dalam kasus ini yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor adalah Hendrik Lewerissa secara personal bukan dalam jabatan sebagai Gubernur Maluku masa bakti 2025-2030.

"Jadi sangat keliru kalau dalam kasus delik aduan absolut ini baik itu bekas tim sukses, tim hukum, keluarga ataupun bagian hukum Setda Malulu melapor ke polisi atas nama Hendrik Lewerissa," paparnya.

Samloy memaparkan transisi hukum dari UU ITE lama ke KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan Revisi Kedua UU ITE (UU No. 1/2024) bukan sekadar ganti nomor pasal, melainkan terjadi pergeseran filosofi hukum. Yang pertama, yakni perubahan Paradigma dari Delik Umum ke Delik Aduan Absolut di mana ​dahulu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering dianggap sebagai “alat pukul” karena bersifat delik umum (polisi bisa memproses tanpa laporan korban) atau delik aduan yang multitafsir.

Namun sejak 2024 dan diperkuat KUHP 2026 ​Pasal 27A UU ITE 2024 dan Pasal 433 KUHP 2023 menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut. ​Artinya, hanya orang yang merasa dirugikan secara pribadi yang boleh melapor. Tidak boleh lagi ada laporan dari relawan, ormas, ajudan atau kuasa hukum jika korbannya tidak melapor sendiri.

​Aspek kedua, soal imunisasi kritik terhadap Pemerintah (Putusan MK No. 105/2024). Salah satu kemenangan besar bagi demokrasi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan di UU ITE tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, maupun jabatan publik. “Implikasinya jika anda mengkritik “Kantor Gubernur Maluku” atau “Kebijakan Gubernur Maluku”, si pencemar nama baik tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

"Rasio legisnya jabatan publik bukan subjek yang bisa 'tersinggung' secara hukum dalam konteks pencemaran nama baik,” imbuhnya.

​Aspek ketiga, soal siapa yang berhak melaporkan di mana berdasarkan aturan terbaru, hak lapor dibatasi secara ketat di mana hanya individu (manusia) yang bisa melaporkan jika serangan diarahkan ke ranah privat/pribadi atau ​bukan Lembaga dalam konteks ini Gubernur Maluku tidak bisa melapor atas nama Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi Maluku. Jika Gubernur Maluku merasa dihina secara pribadi (bukan soal kerjanya), beliau harus datang sendiri ke kantor polisi sebagai warga negara biasa.

Pengecualiannya, lanjut Samloy, jika kritik dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut secara hukum bukan merupakan pencemaran nama baik (Pasal 433 ayat 2 KUHP). Rumusan pasal ini lebih melindungi profesi wartawan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers yang bersifat Lex Specialist atau aturan khusus. 

Secara khusus soal beredarnya flyer yang seolah menyudutkan atau memfitnah Gubernur di sejumlah platform media sosial, Samloy berujar si pencemar tak saja menyerang langsung jabatan tapi juga menyerang pribadi Hendrik Lewerissa yang dikatakan "Binci Islam" sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia maya maupun ruang publik sebab beliau masih memperhatikan basudara Islam baik dari kemanusiaan, persoalan keamanan, bantuan sosial yang baru saja diserahkan di Negeri Kulur Saparua, bahkan persoalan sosial lainnya.

"Soalnya, apakah pak Hendrik mau adukan pencemaran nama baik dirinya ke polisi atau tidak. Semua tergantung kepada Pak Hendrik," tutup Samloy. (ji1/ji2)