Berkas Korupsi P-21, Ismail Usemahu Cs Resmi Diserahkan ke Jaksa

43

Ambon, JejakInfo.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7).

Empat tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II tersebut salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu. Dengan pelimpahan ini, proses penanganan perkara kini beralih ke tangan jaksa untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan.

Sebelum dibawa ke Kantor Kejati Maluku, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, mereka langsung diberangkatkan ke kejaksaan.

"Jadi kondisi kesehatan mereka baik-baik saja," kata penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Edy Samale.

Sesampainya di Kejati Maluku, para tersangka menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II. Menurut Edy, pemeriksaan tersebut bukan lagi pemeriksaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), melainkan verifikasi kelengkapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan sepenuhnya kepada jaksa.

"Mereka sementara diperiksa. Bukan BAP, tetapi pemeriksaan persyaratan tahap II," jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka mendapat pendampingan dari penasihat hukum masing-masing selama proses berlangsung.

"Satu tersangka didampingi satu pengacara, ada juga yang dua hingga tiga pengacara," ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku melalui APBD Tahun Anggaran 2023. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak tertanggal 14 April 2023 dengan nilai sekitar Rp7,13 miliar, yang kemudian mengalami adendum pada 8 Juni 2023 sehingga nilainya meningkat menjadi sekitar Rp7,2 miliar.

Namun hingga batas akhir masa kontrak pada 9 November 2023, proyek tersebut belum juga rampung. Meski pekerjaan belum selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengguna Anggaran tetap mencairkan pembayaran hingga 100 persen.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pembayaran penuh terhadap proyek yang belum selesai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka, yang kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi Maluku. (ji1)