KNPI Maluku Bongkar Kejanggalan LHP BPK SBT, Minta Polisi dan Jaksa Turun Tangan

78

Ambon, JejakInfo.id – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Lucky Marsel Wenno, melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Menurutnya, publik perlu membaca laporan tersebut secara utuh karena di dalamnya terdapat sejumlah fakta hasil pemeriksaan lapangan yang dinilai tidak selalu sejalan dengan kesimpulan yang kemudian berkembang di ruang publik.

Lucky menegaskan, audit negara sejatinya bertujuan menghadirkan fakta secara objektif, bukan sekadar menampilkan besaran angka temuan yang kemudian memunculkan persepsi seolah seluruh transaksi yang diperiksa bermasalah.

“Saya melihat ada beberapa bagian yang perlu diuji secara kritis. Ketika auditor menemukan dugaan ketidaksesuaian, tetapi hasil konfirmasi lapangan menunjukkan fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan dugaan tersebut, maka yang harus dikedepankan adalah presisi dan objektivitas,” katanya.

Salah satu yang disorotinya ialah temuan belanja BBM dan pelumas pada Sekretariat Daerah senilai Rp287,56 juta. Dalam LHP, BPK menyebut telah melakukan konfirmasi kepada SPBU Bula. Namun, hasil konfirmasi tersebut justru mencatat bahwa tidak seluruh kuitansi yang diperiksa merupakan dokumen yang tidak diterbitkan oleh SPBU tersebut.

Bahkan, operator SPBU menjelaskan bahwa setiap petugas memiliki kode dan tanda tangan khusus yang menjadi identitas untuk membedakan kuitansi yang benar-benar diterbitkan oleh SPBU.

“Di situ letak persoalannya. Kalau hasil konfirmasi menyatakan tidak semua kuitansi bermasalah, lalu mengapa yang berkembang di ruang publik seolah-olah seluruh transaksi itu fiktif? Audit harusnya menjelaskan secara proporsional, bukan meninggalkan ruang tafsir yang bisa menggiring opini,” ujarnya.

Meski demikian, Lucky menegaskan temuan tersebut tetap harus ditindaklanjuti. Namun, fakta bahwa sebagian dokumen telah terkonfirmasi berasal dari SPBU juga tidak boleh diabaikan dalam membaca keseluruhan hasil audit.

Perhatian Lucky juga tertuju pada temuan perjalanan dinas pada 11 SKPD dan satu kecamatan dengan nilai Rp1,52 miliar. Dalam laporan, auditor menemukan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban berupa bukti transportasi, boarding pass, tiket pesawat, hingga invoice perjalanan.

Namun, pada bagian yang sama, auditor juga mencatat adanya kelebihan pembayaran uang harian, transportasi, dan penginapan yang dipicu oleh perbedaan komponen biaya penginapan dalam Peraturan Bupati dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau persoalannya adalah ketidaksesuaian norma pengaturan biaya perjalanan dinas, maka harus dipisahkan secara jelas antara masalah administrasi, kesalahan regulasi, dan dugaan penyimpangan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu angka besar yang kemudian menimbulkan kesan seolah seluruhnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sorotan berikutnya mengarah pada temuan perjalanan dinas Sekretariat Daerah senilai Rp954,42 juta yang dinyatakan tidak sesuai kondisi senyatanya. Dalam LHP disebutkan hasil wawancara terhadap pelaksana perjalanan dinas menunjukkan perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.

Namun, pada bagian lain laporan yang sama juga dicatat bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah sebesar Rp671,42 juta dan penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) senilai Rp979,28 juta.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada dalam proses pertanggungjawaban yang juga dicatat sendiri oleh auditor. Artinya publik harus membaca keseluruhan laporan, bukan hanya angka temuan di halaman depan,” katanya.

Lucky juga menyoroti temuan pada 15 UPTD Disdikbudpora senilai Rp681,34 juta. Ia mengakui, dalam uraian LHP memang ditemukan adanya penggunaan dokumen hasil pemindaian (scan) yang dipakai berulang kali sebagai bukti pertanggungjawaban.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa audit yang berkualitas harus mampu membedakan secara tegas mana fakta yang telah terbukti, mana yang merupakan pengakuan pihak terkait, dan mana yang menjadi kesimpulan auditor.

“Kalau audit ingin menjadi instrumen koreksi tata kelola, maka standar utamanya adalah akurasi. Tetapi kalau angka temuan lebih dominan daripada penjelasan faktual di lapangan, publik akhirnya menerima persepsi yang belum tentu menggambarkan keadaan secara utuh,” sindirnya.

Menurut Lucky, Kabupaten Seram Bagian Timur selama ini kerap menjadi sasaran pemberitaan karena besarnya nilai temuan audit. Padahal, di sejumlah bagian LHP sendiri terdapat fakta-fakta hasil konfirmasi maupun pemeriksaan lapangan yang menunjukkan persoalan tidak selalu sesederhana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski melontarkan kritik terhadap sejumlah aspek dalam penyajian temuan audit, Lucky menegaskan hal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menafikan adanya indikasi pelanggaran serius yang juga terungkap dalam pemeriksaan BPK.

Bahkan, menurutnya, justru narasi dalam LHP memuat sejumlah fakta lapangan yang dapat mengarah pada dugaan kuat adanya unsur penipuan apabila Pemerintah Kabupaten SBT tidak mampu mempertanggungjawabkan dokumen maupun transaksi yang dipersoalkan auditor.

“Harus membedakan antara temuan administratif yang berakhir pada rekomendasi pengembalian kerugian daerah dengan dugaan penipuan yang muncul dari fakta pemeriksaan lapangan. Kalau ada dokumen yang ternyata tidak dapat dibuktikan keabsahannya atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka itu bukan lagi semata-mata urusan administrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi pengembalian kerugian daerah yang diberikan BPK merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam proses audit. Namun apabila ditemukan bukti pertanggungjawaban yang diduga dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana.

Lucky mencontohkan temuan pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas yang dalam proses konfirmasinya memunculkan perbedaan antara dokumen yang diperiksa dengan keterangan pihak SPBU. Menurutnya, apabila pihak terkait tidak mampu memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan dokumen tersebut, maka hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Hal yang sama, lanjutnya, juga berlaku terhadap temuan perjalanan dinas yang berdasarkan hasil wawancara disebut tidak pernah dilakukan, maupun penggunaan dokumen hasil pemindaian yang dipakai berulang pada sejumlah UPTD.

“Temuan-temuan seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada angka dan rekomendasi pengembalian. Harus ditelusuri bagaimana prosesnya, siapa yang membuat dokumen, siapa yang memerintahkan, dan siapa yang menikmati manfaat dari transaksi tersebut. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka ada dugaan tindak pidana yang wajib diusut,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPD KNPI Maluku menyatakan akan membawa berbagai temuan yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami menghormati kerja BPK sebagai lembaga audit negara. Tetapi ketika dalam hasil pemeriksaan terdapat dugaan penipuan maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus berjalan. DPD KNPI Maluku akan mengawali dan membawa persoalan ini kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang dan akuntabel,” pungkasnya. (ji1)