-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Di tengah perdebatan yang menghangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon, Senin (8/6) di ruang rapat paripurna, terkait persoalan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) yang berlokasi di kawasan Kusu-Kusu Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, ada satu fakta penting yang seharusnya tidak luput dari perhatian publik: pengembang masih ada dan masih bersedia bertanggung jawab.
Fakta ini mungkin terdengar sederhana. Namun dalam banyak kasus perumahan bermasalah di berbagai daerah, pengembang justru menjadi pihak pertama yang menghilang ketika persoalan muncul. Warga ditinggalkan menghadapi bangunan yang belum tuntas, fasilitas yang tak kunjung hadir, dan janji yang perlahan memudar.
Di BHU Urimessing, situasinya berbeda. Pengembang masih hadir di ruang dialog, masih membuka komunikasi, dan masih menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Persoalannya, komitmen itu tidak akan cukup jika pemerintah daerah tidak menjalankan perannya secara maksimal.
Keluhan warga selama ini bukan semata-mata tentang rumah yang mereka tempati. Yang lebih mendasar adalah soal lingkungan hidup yang layak. Jalan yang belum memadai, akses air bersih yang belum optimal, drainase yang belum tuntas, hingga fasilitas pendukung lainnya menjadi sumber keresahan yang terus dirasakan sehari-hari.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki rumah bukanlah perjalanan yang mudah. Mereka melewati berbagai proses, memenuhi beragam persyaratan, dan berkomitmen pada cicilan jangka panjang demi mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik. Karena itu, wajar jika harapan mereka tidak berhenti pada bangunan fisik semata, tetapi juga mencakup lingkungan yang aman, nyaman, dan manusiawi.
Suara yang disampaikan warga dalam forum DPRD adalah cerminan dari harapan yang belum terpenuhi. Aspirasi tersebut patut didengar secara utuh, tanpa terburu-buru menunjuk satu pihak sebagai penyebab tunggal persoalan.
Pembangunan kawasan perumahan pada dasarnya merupakan kerja bersama. Tidak ada satu pihak pun yang mampu menyelesaikannya sendirian. Pengembang memiliki tanggung jawab membangun rumah, sementara pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan infrastruktur dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Ketika salah satu pihak tidak berjalan seiring, dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga. Rumah boleh berdiri, tetapi tanpa akses jalan yang baik, tanpa sistem drainase yang memadai, dan tanpa dukungan infrastruktur dasar lainnya, tujuan menghadirkan hunian layak belum benar-benar tercapai.
Karena itu, RDP lanjutan yang dijadwalkan pekan depan menjadi momentum penting. Forum tersebut tidak boleh sekadar menjadi ruang saling menyalahkan. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan lahirnya kawasan BHU Urimessing perlu duduk bersama, membuka data, menjelaskan posisi masing-masing, dan mencari jalan keluar yang konkret.
DPRD juga memiliki peran strategis untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Fungsi pengawasan harus digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur dasar yang menjadi hak warga. Sementara pemerintah daerah dituntut menunjukkan komitmen nyata melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat.
Yang tidak kalah penting, diperlukan mekanisme kerja bersama yang jelas agar penyelesaian masalah tidak berhenti pada diskusi demi diskusi. Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Mereka memerlukan jawaban tentang kapan persoalan akan selesai dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan penyelesaiannya.
Dalam konteks ini, memahami posisi pengembang bukan berarti menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang ada. Namun harus diakui, keberadaan pengembang yang masih bertahan dan bersedia bertanggung jawab merupakan modal penting yang perlu dijaga. Jika semua tekanan hanya diarahkan kepada satu pihak tanpa melihat persoalan secara menyeluruh, yang paling dirugikan justru warga sendiri.
Kasus BHU Urimessing sesungguhnya bukan sekadar persoalan sebuah kawasan perumahan. Ini adalah ujian bagi komitmen semua pihak dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang mendambakan hunian layak.
Pengembang yang masih hadir perlu didorong untuk menuntaskan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah harus memastikan kewajibannya tidak tertinggal. DPRD harus menjadi jembatan yang mempertemukan keduanya dalam semangat penyelesaian, bukan pertentangan.
Pada akhirnya, yang paling ditunggu warga bukanlah perdebatan panjang atau saling lempar tanggung jawab. Yang mereka harapkan adalah solusi nyata. Sebab mereka sudah terlalu lama menunggu hadirnya lingkungan tempat tinggal yang benar-benar layak untuk dihuni. (*)


