-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Warga gereja tidak boleh hanya menjadi penonton dalam panggung demokrasi. Iman tidak cukup diwujudkan melalui kehidupan rohani di dalam gereja, tetapi harus hadir dalam keberanian memperjuangkan keadilan, mengawasi kekuasaan, menjaga persaudaraan, dan menentukan masa depan bangsa.
Pesan kuat tersebut mengemuka dalam kegiatan "Edukasi Penguatan Peran Sosial dan Partisipasi Politik Warga Gereja" yang diselenggarakan Seksi PIPK Jemaat GPM Bethel, Klasis Kota Ambon, di Gereja Joseph Kam, Senin (2/11/2026).
Dua narasumber, Dr. Michael Wattimena, SE., SH., MM., dan Dr. Febry Calvin Tetelepta, S.Si., MH., memberikan perspektif berbeda yang saling melengkapi tentang pentingnya keterlibatan warga gereja dalam kehidupan demokrasi.
Michael Wattimena, yang akrab disapa BMW, menekankan pentingnya membangun kesadaran politik jemaat agar tidak mudah terjebak politik uang, manipulasi informasi, politik identitas, dan polarisasi.
Sementara Febry Calvin Tetelepta mengajak warga gereja keluar dari apatisme politik serta mengambil peran lebih besar dalam mengawasi kebijakan publik dan memperjuangkan demokrasi yang substansial di tengah menguatnya oligarki.
Dalam materi bertajuk Partisipasi Politik Warga Gereja, BMW menjelaskan bahwa gereja tidak harus menjadi bagian dari politik praktis atau alat kepentingan partai politik. Namun, gereja memiliki tanggung jawab strategis membangun kesadaran politik jemaat agar mampu menggunakan hak konstitusional secara bebas, mandiri, cerdas, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, terdapat sembilan persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam kehidupan demokrasi, khususnya di Kota Ambon.
Persoalan tersebut meliputi rendahnya kesadaran politik, pandangan yang keliru mengenai hubungan gereja dan politik, apatisme politik, politik identitas dan polarisasi, lemahnya pendidikan politik, penyebaran hoaks, praktik politik uang, keterbatasan keterlibatan kelompok tertentu, serta persoalan netralitas penyelenggara pemilu dan aparat negara.
BMW mengingatkan, menjaga independensi gereja bukan berarti membatasi warga gereja untuk terlibat dalam kehidupan politik.
Menurutnya, pendidikan politik berbeda dengan kampanye politik. Gereja dapat memberikan pemahaman tentang demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta nilai kejujuran dan keadilan tanpa mengarahkan jemaat memilih kandidat tertentu.
"Jemaat harus diberikan kebebasan menentukan pilihan berdasarkan hati nurani, rekam jejak, integritas, dan program kerja setiap kandidat. Dengan demikian, gereja tetap independen, sementara warga gereja dapat menjalankan hak politiknya secara bertanggung jawab," ujarnya.
Salah satu perhatian serius BMW adalah praktik politik uang yang berpotensi merusak kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. Ketika suara pemilih dipengaruhi oleh pemberian uang atau materi, kepentingan publik dapat tergeser oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Karena itu, kata dia, warga gereja perlu memahami bahaya politik uang, berani menolaknya, serta mengetahui saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti.
Selain politik uang, lanjutnya, penyebaran hoaks dan informasi palsu juga menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi. "Informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, merusak persaudaraan, bahkan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," sebutnya.
BMW mendorong warga gereja membangun budaya memeriksa sumber informasi, membandingkan pemberitaan dengan pengumuman resmi, dan tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Literasi digital, menurutnya, harus menjadi bagian penting dari pendidikan politik agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh informasi yang sengaja dibuat untuk memengaruhi pilihan politik.
Tenaga Ahli Menteri ESDM itu mengingatkan bahwa perbedaan pilihan tidak boleh merusak hubungan persaudaraan. Warga gereja tidak harus memiliki pilihan politik yang sama, tetapi harus mempunyai komitmen bersama untuk menjaga kejujuran, keadilan, perdamaian, dan martabat manusia.
Dalam pemaparannya, BMW turut menampilkan perbandingan data partisipasi pemilih di Kota Ambon pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Berdasarkan data dalam materi presentasi, seluruh kategori pemilihan mengalami peningkatan partisipasi pada 2024.
Partisipasi pemilih Presiden dan Wakil Presiden meningkat dari 76,06 persen pada 2019 menjadi 77,66 persen pada 2024. Untuk DPR RI, angka partisipasi naik dari 75,73 persen menjadi 77,19 persen. DPD RI meningkat dari 75,81 persen menjadi 77,20 persen.
Sementara partisipasi pemilih DPRD Provinsi naik dari 75,76 persen menjadi 76,98 persen, dan DPRD Kota Ambon meningkat dari 75,73 persen menjadi 76,85 persen.
Meski demikian, peningkatan angka partisipasi belum dengan sendirinya menggambarkan kualitas pilihan politik masyarakat. Diperlukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut untuk memahami perilaku pemilih, tingkat kesadaran politik, serta faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
"Pendidikan politik tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Program tersebut harus berlangsung secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi dan penyelenggara pemilu. Perempuan, pemuda, lansia, dan penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan ruang partisipasi yang setara dalam kehidupan demokrasi," tutup Komisaris Pertamina International Shipping.
Apatisme Politik Bukan Sikap Netral
Sementara itu, Febry Calvin Tetelepta akrab disapa FCT mengangkat persoalan yang lebih luas melalui kajian bertajuk Membangun Demokrasi Substansial di Tengah Cengkeram Oligarki: Sebuah Refleksi Teologis-Politis dan Strategi Penguatan Peran Sosial Warga Gereja.
FCT menyoroti tantangan demokrasi Indonesia, mulai dari menguatnya oligarki, kartelisasi partai politik, melemahnya fungsi pengawasan kekuasaan, hingga penggunaan politik identitas untuk memecah belah masyarakat.
Mengacu pada pemikiran Vedi R. Hadiz dan Richard Robison, ia menjelaskan bahwa Reformasi 1998 belum sepenuhnya menghilangkan kekuatan oligarki. Kekuasaan ekonomi dan politik masih dapat terkonsentrasi pada kelompok elite yang memiliki kepentingan dalam penguasaan sumber daya dan penentuan kebijakan negara. Akibatnya, masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok ekonomi lemah berpotensi tersisih dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
FCT juga menyoroti kartelisasi partai politik yang dapat melemahkan fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, warga gereja tidak boleh memilih diam. Menurutnya, apatisme politik bukanlah sikap yang netral. Ketika masyarakat membiarkan ketidakadilan berlangsung tanpa pengawasan, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka.
Mengacu pada pemikiran teolog politik Kristen J. Philip Wogaman, FCT menegaskan bahwa politik merupakan arena moral. Kekuasaan harus diarahkan untuk menghadirkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Gereja memiliki mandat profetik untuk menyampaikan kebenaran kepada penguasa, mengkritisi kebijakan yang merugikan masyarakat, serta membela kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
"Gereja tidak cukup hanya berdoa untuk keadilan, tetapi juga harus berani memperjuangkannya melalui mekanisme demokratis, damai, dan bertanggung jawab," ucapnya.
FCT menawarkan tiga langkah strategis untuk menjadikan warga gereja sebagai kekuatan perubahan sosial. Pertama, transformasi pola pikir. Warga gereja harus keluar dari orientasi pelayanan yang hanya berpusat pada kehidupan internal jemaat. Kesalehan pribadi harus berjalan bersama kesalehan sosial.
Persoalan anggaran desa, tata ruang kota, lingkungan hidup, hingga kebijakan publik harus menjadi perhatian umat karena semuanya berkaitan dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, memperkuat kontrol sosial dan advokasi struktural. Kata dia, gereja didorong membangun Sekolah Warga Gereja yang mengajarkan literasi kewargaan, termasuk pelatihan paralegal.
"Jemaat perlu dibekali kemampuan membaca APBD, memahami mekanisme pengujian peraturan daerah, serta melakukan advokasi secara damai," pesannya.
Selain itu, menurutnya, perlu dibentuk tim pemantau kebijakan publik di tingkat klasis maupun sinodal yang dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga lingkungan hidup, dan organisasi hak asasi manusia.
Ketiga, merawat persatuan dan membangun etika digital. Dalam konteks Maluku yang memiliki pengalaman konflik horizontal, FCT mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan dan tidak membiarkan perbedaan politik berubah menjadi permusuhan.
Filosofi Pela Gandong harus terus dihidupkan sebagai fondasi persaudaraan. Generasi muda gereja juga perlu dibekali literasi digital agar mampu melawan hoaks, menolak ujaran kebencian, dan menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan perdamaian.
Lebih jauh, FCT menekankan bahwa Maluku harus mampu keluar dari posisi sebagai objek eksploitasi sumber daya alam dan menjadi subjek yang berdaulat dalam menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri.
"Kekayaan perikanan dan pertambangan Maluku harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Jangan sampai kekayaan alam melimpah, tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya justru tidak menikmati kesejahteraan yang layak," paparnya.
Untuk itu, gereja diharapkan mengambil peran dalam mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam, keadilan ekonomi, serta perlindungan lingkungan hidup. Di sisi lain, Maluku membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan. Pemimpin tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk mendominasi, melainkan harus menjadikannya sebagai instrumen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, terutama kelompok yang lemah.
Dari kedua materi tersebut, satu pesan penting bagi para pelayan dan jemaat GPM Bethel bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada tingginya angka partisipasi pemilih atau pergantian pemimpin setiap lima tahun. Demokrasi juga harus menjamin kebebasan masyarakat menentukan pilihan, keterbukaan kebijakan, integritas penyelenggara, keadilan, serta pertanggungjawaban pemimpin kepada rakyat. Gereja memiliki ruang penting untuk membangun kesadaran tersebut tanpa kehilangan independensi dan identitas spiritualnya.
Pada akhirnya, warga gereja diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga warga negara yang kritis, mampu mengawasi kebijakan publik, menjaga persaudaraan, dan berani menyuarakan kepentingan bersama.
"Jangan mengejar kekuasaan untuk dilayani, tetapi raihlah amanah untuk melayani. Sebab, iman tidak boleh berhenti di dalam gedung gereja. Iman harus hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," demikian pesan profetik yang menjadi penegasan dalam kegiatan tersebut. (ji7)

