-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Persoalan kredit senilai Rp1 miliar di BNI Cabang Ambon yang diajukan Tisefeshyani Pakiding alias Ecy pada 2020 kembali dipertanyakan. Hingga Senin (26/10/2026), pihak BNI Cabang Ambon belum memberikan penjelasan terkait pencairan dana, identitas penerima kredit, hingga riwayat pembayaran angsuran yang dipersoalkan mantan suami Tisefeshyani, berinisial HG.
Sikap bungkam pihak bank tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) menelusuri persoalan ini secara menyeluruh.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini kepada BNI Cabang Ambon. Pada Rabu (21/10/2026), petugas bank mengarahkan media untuk menemui Bagian Umum. Saat ditemui, Julani Silooy meminta waktu agar pihak bank dapat memeriksa transaksi kredit yang dimaksud.
Namun, hingga Senin (26/10/2026), penjelasan yang dijanjikan belum juga diperoleh. Ketika kembali dihubungi via whatsapp, Silooy hanya membaca pesan tersebut tanpa memberikan jawaban.
Belum adanya tanggapan dari pihak bank menimbulkan beragam spekulasi yang beredar di kalangan publik terkait kredit tersebut masih menggantung, terutama mengenai ke mana dana Rp1 miliar dicairkan dan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat pinjaman itu.
Sebelumnya diberitakan, HG yang adalah mantan suami Tisefeshyani mengaku harus menanggung pembayaran angsuran kredit tersebut, meskipun menurut keterangannya, ia tidak pernah menerima ataupun menikmati dana pinjaman senilai Rp1 miliar itu.
Ia menyebut, setelah kredit dicairkan pada 2020, Tisefeshyani menghilang, sementara persoalan pembayaran angsuran terus membayangi dirinya. HG mengaku telah membayar cicilan sebanyak 18 kali dengan nilai yang bervariasi.
“Dana Rp1 miliar itu seharusnya masuk ke rekening saya, tetapi saya tidak pernah menerima satu sen pun. Justru saya yang membayar angsurannya. Karena itu, saya meminta pihak bank membuka data pencairan dan menunjukkan rekening penampungnya,” ungkap HG di Ambon, Senin (19/10/2026).
Menurut HG, kredit tersebut awalnya diajukan untuk modal usaha. Dalam proses pengajuan, disebutkan adanya agunan berupa satu unit apartemen Vida View di kawasan Boulevard, Kota Makassar, serta sebuah rumah pribadi milik seorang pendeta berinisial MM di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Namun, HG mempertanyakan bagaimana dana jumbo tersebut dicairkan, ke rekening siapa uang itu masuk, dan siapa yang sebenarnya menggunakan dana pinjaman tersebut.
Baginya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menagih angsuran. Harus ada kejelasan mengenai dokumen persetujuan kredit, bukti pencairan, rekening penerima dana, status agunan, serta seluruh catatan pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
Tanpa keterbukaan dokumen, menurut HG, sulit memastikan duduk perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
HG juga mengungkapkan bahwa setelah membayar angsuran sebanyak 18 kali, pembayaran berikutnya disebut menggunakan hasil pengelolaan atau penyewaan apartemen yang dijadikan agunan.
Menurut keterangannya, sejak pertengahan 2021 telah ada pembicaraan dengan Alex, pihak yang disebut menangani pengelolaan apartemen, agar pendapatan dari aset tersebut digunakan untuk membantu membayar cicilan kredit.
Skema itu, kata HG, diharapkan menjadi jalan keluar ketika dirinya tidak mampu lagi membayar angsuran menggunakan dana pribadi. Namun, persoalan justru muncul ketika HG berusaha meminta kejelasan mengenai pengelolaan apartemen dan pembayaran angsuran yang menurut pengakuannya berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
HG mengaku telah berulang kali meminta kunci apartemen dari Alex, tetapi tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Ia juga menyebut Alex menyampaikan bahwa apabila apartemen tersebut diambilnya, aset itu berpotensi disita oleh pihak bank. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan bagi HG: apakah pendapatan dari pengelolaan apartemen benar-benar digunakan untuk membayar angsuran kepada BNI, dan apakah seluruh transaksi itu tercatat secara resmi?
HG mengaku mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pembayaran. Ia bahkan menduga terdapat kemungkinan transaksi yang tidak transparan, termasuk dugaan pemberian uang pelicin kepada pihak bank.
"Karena itu, catatan transaksi BNI, bukti setoran, serta keterangan pihak yang mengelola apartemen menjadi penting untuk mengungkap fakta sebenarnya," tegasnya.
Setelah sekitar lima tahun sejak kredit diajukan, HG mengaku kembali dihubungi pihak bank untuk menagih angsuran. Ia merasa dirugikan karena, menurut pengakuannya, tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut, tetapi justru harus menghadapi persoalan pembayaran yang terus berlanjut.
HG juga mengaku mengalami tindakan yang dirasakannya sebagai intimidasi dalam proses penagihan. Meski demikian, ia menyatakan tetap ingin mencari penyelesaian melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengaku pernah menanyakan sisa pokok pinjaman untuk membuka kemungkinan restrukturisasi atau perpanjangan masa pembayaran.
“Saya pernah menanyakan sisa pinjaman berapa, supaya bisa dibicarakan kemungkinan restrukturisasi atau perpanjangan. Saya ingin ada solusi yang baik bagi semua pihak. Tetapi, persoalan mendasar mengenai pencairan dana ini harus dijelaskan terlebih dahulu,” sebutnya.
HG menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghindari penyelesaian kewajiban yang sah. Namun, ia meminta kepastian mengenai jumlah utang yang sebenarnya, riwayat angsuran, serta status dana kredit yang sejak awal dipersoalkannya.
Persoalan ini semakin rumit setelah HG mengaku menerima tiga kali somasi dari pihak bank pada 2025. Ia menyatakan telah mendatangi kantor bank bersama kuasa hukumnya untuk meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak menghasilkan dialog yang diharapkan.
HG mengklaim telah tiga kali mendatangi bank, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak yang berwenang menangani persoalan kredit tersebut.
Ia menyayangkan komunikasi yang dinilainya belum berjalan baik, mengingat masalah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyangkut nilai kredit yang tidak sedikit.
Menurut HG, sebelum membicarakan penyelesaian pembayaran, perlu ada kejelasan mengenai penerima dana, mekanisme pencairan, penggunaan agunan, dan pencatatan seluruh angsuran.
“Jangan sampai saya yang tidak pernah menikmati dana itu justru harus menanggung seluruh persoalannya. Saya meminta pihak bank terbuka. Mari kita buka semua data supaya semua jelas dan terang-benderang,” tegasnya.
HG menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku dan kepolisian di wilayah Panakkukang, Makassar.
Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong penelusuran terhadap dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan, pencairan, pengelolaan agunan, hingga pembayaran kredit.
Sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa meliputi dokumen persetujuan kredit, rekening penerima pencairan, bukti penyaluran dana, status agunan, catatan pembayaran angsuran, serta kemungkinan penggunaan hasil pengelolaan apartemen untuk membayar cicilan.
HG menilai pemeriksaan terhadap seluruh dokumen tersebut penting agar persoalan tidak hanya berputar pada penagihan, tetapi juga menjawab pertanyaan mendasar mengenai aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia kembali mendesak BNI Cabang Ambon membuka dokumen pencairan dan catatan transaksi kredit yang dipersoalkan.
“Buka rekening penampungnya, tunjukkan bukti pencairannya, dan perlihatkan catatan pembayaran. Kalau semuanya jelas, persoalan ini bisa diperiksa secara terang-benderang. Saya ingin ada penyelesaian yang adil,” pungkasnya. (ji1)
