Foto. Ilustrasi

BPK Bongkar Borok Keuangan Pemkab Malteng, Potensi PAD Rp10,9 Miliar Hilang: Hibah, Bansos, Proyek Fisik hingga Aset Amburadul

19

Ambon, JejakInfo.id – Di balik pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan sederet persoalan serius yang mencerminkan masih lemahnya tata kelola keuangan daerah.

Mulai dari belanja perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kelebihan pembayaran honorarium dan proyek fisik, pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang belum tertib, hingga potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp10.922.205.981,84 akibat belum diterapkannya tarif pajak sesuai ketentuan.

Seluruh temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nomor 4.A/T/LHP/DJPKN-VI.AMB/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diserahkan secara resmi pada 4 Juni 2026.

Dalam laporan itu, BPK menegaskan masih terdapat kelemahan sistem pengendalian intern serta berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak pada potensi kerugian keuangan daerah dan menuntut langkah perbaikan secara menyeluruh.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Tengah sebesar Rp136.942.610 yang dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan tersebut, BPK meminta agar seluruh dana itu segera dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan itu hanya sebagian kecil dari rangkaian temuan yang diungkap auditor. Pemeriksaan juga menemukan berbagai penyimpangan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari belanja perjalanan dinas, pembayaran honorarium, pengelolaan hibah dan bantuan sosial, proyek fisik, perpajakan daerah, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), hingga penatausahaan aset daerah.

Pada belanja honorarium, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp192.772.500 kepada narasumber, moderator, dan panitia kegiatan di tiga OPD. Rinciannya meliputi Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp85.252.500, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp19.710.000, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp87.810.000.

Menurut BPK, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena Standar Biaya Masukan (SBM) daerah belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, sementara Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran honorarium juga belum mengakomodasi ketentuan terbaru. Seluruh kelebihan pembayaran itu direkomendasikan untuk segera disetor kembali ke kas daerah.

Belanja perjalanan dinas juga menjadi perhatian serius auditor. Selain temuan di Sekretariat DPRD, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) sebesar Rp43.181.500. Kecamatan Amahai sebesar Rp4.861.000. Dinas PMN-PPPA sebesar Rp1.322.500. Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp19.973.000. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp8.935.000. Dinas Kesehatan Rp7.365.560, serta Sekretariat Daerah sebesar Rp9.672.000.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak pengeluaran perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan memadai. Dari realisasi belanja perjalanan dinas Tahun 2025 sebesar Rp99,46 miliar, BPK menilai masih terdapat kelemahan dalam proses verifikasi dokumen, pengendalian internal, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perjalanan dinas.

Persoalan lain yang tak kalah serius ditemukan pada pengelolaan belanja hibah. BPK mencatat masih terdapat hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan, yakni di Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak lima penerima senilai Rp75 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak tiga penerima sebesar Rp60 juta, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah sebanyak 24 penerima dengan total mencapai Rp1.922.500.000.

Kondisi serupa juga terjadi pada penyaluran bantuan sosial. BPK mencatat masih banyak penerima bantuan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Di Dinas Koperasi dan UKM, misalnya, dari 186 penerima bantuan sosial senilai Rp3.642.500.000, sebanyak 169 penerima dengan nilai Rp3.262.000.000 belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Persoalan serupa juga ditemukan di Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Dalam pemeriksaannya, BPK menilai OPD teknis belum melakukan evaluasi kelayakan calon penerima bantuan sosial secara memadai. Selain itu, sebagian bantuan tidak disalurkan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS), sementara banyak penerima belum memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Pada sektor pekerjaan fisik, auditor menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp415.662.098. Nilai tersebut berasal dari pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp243.011.684, Dinas Kesehatan Rp75.344.427, dan RSUD Masohi Rp97.305.987.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengidentifikasi potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp597.191.272 pada paket pekerjaan yang belum dibayar penuh. Temuan itu berasal dari Dinas Kesehatan sebesar Rp552.825.911 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp44.365.360.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah masih belum berjalan optimal, sehingga membuka ruang terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan.

BPK juga menemukan pekerjaan pembangunan irigasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar kontrak. Pada Irigasi Wai Tika, struktur bendung dibangun tidak sesuai gambar dan tanpa penguatan yang memadai sehingga berisiko mengalami longsor serta mengganggu fungsi bangunan.

Sementara pada Irigasi Jembatan Basa, panjang saluran diketahui berkurang sekitar 12,8 persen dari volume yang diperjanjikan, disertai mutu beton yang berada di bawah standar teknis.

Adapun pada Irigasi Sariputi, sebagian saluran hanya ditimbun menggunakan tanah tanpa pelapisan beton sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan irigasi teknis. Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi bangunan, memperpendek umur konstruksi, sekaligus menyebabkan pemborosan anggaran negara.

Salah satu temuan terbesar berada pada sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum menerapkan tarif pajak berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2128 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Akibatnya, selama periode Oktober hingga Desember 2025, realisasi penerimaan Pajak MBLB hanya mencapai Rp1,88 miliar, padahal sesuai tarif baru penerimaan seharusnya mencapai Rp12,81 miliar.

Dengan demikian, terdapat potensi penerimaan daerah yang belum dipungut sebesar Rp10.922.205.981,84, atau sekitar 85,26 persen dari nilai yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

Kepada BPK, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah mengakui tarif baru belum diterapkan karena pihaknya baru mengetahui Keputusan Gubernur tersebut pada pertengahan Desember 2025 dan masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Namun, BPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Auditor pun meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera menerapkan tarif sesuai regulasi serta menetapkan kekurangan pajak yang belum dipungut.

Selain persoalan PAD, BPK juga menemukan masih adanya pencairan pembayaran langsung (LS) yang tidak sesuai mekanisme. Dana yang seharusnya langsung ditransfer kepada pihak ketiga justru lebih dahulu disalurkan ke rekening bendahara pengeluaran.

Praktik tersebut ditemukan pada tiga OPD dengan nilai mencapai Rp6,46 miliar. Menurut BPK, mekanisme itu membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Dalam aspek perpajakan, auditor juga menemukan berbagai kesalahan pemungutan dan penyetoran pajak. Terdapat kelebihan setor pajak sebesar Rp28.969.727, terdiri atas PPN Rp25.005.843 dan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.963.884.

Selain itu, ditemukan pula kesalahan penyetoran antarjenis pajak yang mengakibatkan kelebihan maupun kekurangan setor.

Temuan paling mencolok terjadi pada pemungutan PPN atas belanja makan dan minum rapat di Inspektorat dan Sekretariat DPRD. Padahal, transaksi tersebut merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akibat kekeliruan tersebut terjadi kelebihan penyetoran pajak sebesar Rp73.512.603 sekaligus menyebabkan potensi kehilangan penerimaan PBJT sebesar Rp67.437.181,82.

Di sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum sepenuhnya mematuhi petunjuk teknis. Auditor mencatat masih terdapat pembayaran honorarium kepada guru berstatus ASN sebesar Rp93.826.930, padahal dana tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Selain itu, terdapat keterlambatan penyetoran PPN sebesar Rp34.504.841 oleh bendahara BOSP pada tiga satuan pendidikan.

Pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian serius. BPK menemukan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib, mulai dari pencatatan aset yang belum memadai, sertifikat tanah yang belum tertata, hingga inventarisasi aset yang belum lengkap sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan maupun kehilangan aset.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan dua unit kendaraan dinas roda dua senilai Rp28 juta masih dikuasai anggota DPRD yang telah purnabakti. Selain itu, 24 unit kendaraan roda dua dengan nilai perolehan sekitar Rp566,04 juta masih berada dalam penguasaan ASN yang telah pensiun.

BPK juga menemukan kendaraan dinas pada empat OPD masih digunakan oleh pihak yang bukan pengguna yang berhak, termasuk ASN yang telah dimutasi ke perangkat daerah lain.

Yang paling memprihatinkan, terdapat 26 unit kendaraan dinas roda dua dengan nilai perolehan sekitar Rp592,63 juta yang keberadaannya tidak diketahui. Kendaraan tersebut tercatat sebagai aset pada Sekretariat DPRD, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, serta Bappelitbangda.

Selain kendaraan dinas, BPK menemukan 23 kegiatan rehabilitasi gedung senilai Rp4,04 miliar yang belum dikapitalisasi ke aset induk, serta enam kegiatan rehabilitasi senilai Rp921,24 juta yang belum dapat dikapitalisasi karena aset induknya tidak diketahui.

Permasalahan serupa juga ditemukan pada aset jalan, irigasi, dan jaringan yang masih tercatat sebagai aset tersendiri dan belum dikapitalisasi sesuai ketentuan.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK meminta Bupati Maluku Tengah memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pengawasan pengelolaan Dana BOSP, membenahi penatausahaan Barang Milik Daerah, menindaklanjuti seluruh kelebihan pembayaran, menagih kekurangan pajak, serta memastikan seluruh aset daerah tercatat secara benar dan dikuasai oleh pihak yang berhak.

BPK juga meminta seluruh kepala OPD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi aset, termasuk menelusuri kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya serta menertibkan penggunaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM)

1 Menyukai postingan ini