Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menghadiri sekaligus membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026). (Ist)

Bupati Aru Tegaskan Wilayah Adat Tak Boleh Hilang, Pra Musyawarah Jadi Tonggak Perlindungan Hak Ulayat

13

Dobo, JejakInfo.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan. Komitmen itu ditegaskan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026).

Forum tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah adat sebagai dasar pemberian kepastian hukum atas hak ulayat yang telah diwariskan turun-temurun.

Dalam sambutannya, Bupati Kaidel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari para narasumber, tim konsultan, pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, para camat, lurah, kepala desa, hingga tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir untuk menyatukan komitmen menjaga masa depan masyarakat adat Aru.

Menurut Kaidel, tema "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru" mencerminkan tekad bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri masyarakat adat sebagai warisan leluhur Negeri Jargaria-Sarkuarisa.

Ia menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Aru telah hadir jauh sebelum lahirnya sistem pemerintahan modern beserta batas-batas administrasinya. Karena itu, tanah, laut, hutan, hingga muara yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat merupakan peninggalan leluhur yang wajib dijaga dan dilindungi.

"Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara merupakan warisan leluhur yang harus kita jaga. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ulayat masyarakat," tegas Kaidel.

Bupati menekankan bahwa pemetaan wilayah adat sama sekali bukan upaya memecah persaudaraan ataupun membagi kekuasaan antarkelompok masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan setiap generasi Aru tetap memiliki kepastian hukum atas tanah leluhur yang diwariskan oleh para pendahulu.

Menurutnya, kepastian wilayah adat akan menjadi benteng perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menghindarkan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di masa mendatang.

Kaidel juga mengingatkan bahwa penyelesaian batas hak ulayat antardesa maupun antarpetuanan membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, serta kearifan seluruh pemangku adat. Perbedaan pandangan yang mungkin muncul, katanya, harus diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, bukan dengan konflik yang justru merugikan masyarakat sendiri.

Ia kemudian menguraikan empat dampak besar apabila penetapan batas wilayah adat tidak segera diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

Pertama, sengketa batas wilayah berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat akibat perebutan hak atas lahan.

Kedua, pembangunan daerah akan terhambat karena pemerintah mengalami kesulitan membangun berbagai fasilitas publik di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersengketakan.

Ketiga, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak luar maupun korporasi untuk mengambil keuntungan dari perpecahan masyarakat adat, bahkan menguasai sumber daya alam yang selama ini menjadi hak masyarakat setempat.

Sementara dampak keempat adalah diwariskannya persoalan sengketa kepada generasi penerus, sehingga anak cucu masyarakat Aru harus menanggung konflik yang seharusnya dapat diselesaikan sejak sekarang.

"Oleh sebab itu saya mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat, mendengarkan sejarah adat secara bijaksana berdasarkan fakta, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah dapat memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati," ujar Kaidel.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan terus hadir mendampingi seluruh proses pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus menciptakan fondasi pembangunan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

Menurut Kaidel, pembangunan daerah hanya akan berjalan dengan baik apabila masyarakat memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya. Karena itu, sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan kemajuan pembangunan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026. Ia mengajak seluruh peserta menjaga semangat persaudaraan, mengutamakan dialog, serta menjadikan forum tersebut sebagai momentum bersejarah untuk memperkuat persatuan masyarakat adat di Bumi Jargaria-Sarkuarisa.

"Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Kora-Kora Maju, Aru Bangkit," tutup Bupati. (ji3)

1 Menyukai postingan ini