Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri. (Ist)

Bupati Fachri Alkatiri Tertular "Penyakit" Bungkam ala Sekda Achmad Quadri Amahoru, LHP BPK Tak Kunjung Dijelaskan

68

Ambon, JejakInfo.id – Sikap diam yang selama ini melekat pada Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Achmad Quadri Amahoru, kini seolah "menular" kepada Bupati Fachri Husni Alkatiri. Keduanya kompak memilih bungkam ketika dimintai penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2025.

Berulang kali upaya konfirmasi dilakukan, namun tak satu pun mendapat tanggapan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, bahkan tidak ada isyarat bahwa pemerintah daerah sedang berupaya menjawab berbagai catatan serius yang dituangkan auditor negara.

Padahal, LHP BPK tersebut telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada 4 Juni 2026. Di dalamnya terdapat sejumlah rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti, mulai dari penyetoran sisa kerugian daerah ke kas daerah, pelengkapan dokumen pertanggungjawaban, perbaikan mekanisme verifikasi belanja, hingga penguatan sistem pengendalian internal agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Sikap bungkam itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif yang bisa diabaikan. Setiap rekomendasi memiliki konsekuensi hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajarannya.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara secara tegas mewajibkan pejabat yang diperiksa memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Dengan penyerahan LHP pada 4 Juni 2026, maka batas waktu penyelesaian tindak lanjut jatuh pada 4 Agustus 2026. Artinya, waktu yang diberikan BPK hampir habis. Namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dari Bupati maupun Sekda mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.

Situasi ini menjadi perhatian karena Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5, mengatur bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Dengan kata lain, pembiaran terhadap temuan BPK berpotensi membuka pintu bagi proses hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara yang tidak diselesaikan.

Temuan BPK sendiri hampir setiap tahun menyasar sektor-sektor yang sama, mulai dari pengelolaan proyek fisik, belanja bantuan sosial, dana hibah, hingga pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pola penyimpangan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tata kelola keuangan daerah belum sepenuhnya dibenahi.

Karena itu, publik kini menanti bukan hanya penyelesaian rekomendasi BPK, tetapi juga keberanian Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk bersikap terbuka. Transparansi menjadi ukuran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, memilih diam hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada persoalan yang belum mampu dijelaskan kepada publik.

Ratusan Juta Belanja Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap sederet penyimpangan dalam pelaksanaan belanja daerah dan administrasi keuangan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam LHP LKPD Tahun Anggaran 2025. 

Dalam laporan itu, BPK menguraikan berbagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari belanja perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen sah, belanja pada sektor pendidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi riil.

Salah satu temuan terbesar BPK menyangkut belanja perjalanan dinas pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja perjalanan dinas pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dengan nilai mencapai Rp1.524.609.196,50.

Adapun rinciannya meliputi: Sekretariat Daerah Rp808.236.341; Sekretariat DPRD Rp537.881.050,50; Dinas Pelayanan Umum dan Perizinan Rakyat: Rp85.664.000; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp26.640.000; Kecamatan Seram Timur Rp22.150.000; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp13.884.000; Dinas Perumahan dan Kawasan Rp7.610.200; Dinas Komunikasi dan Informatika Rp693.602.000; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp576.000.000; Dinas Pemadam Kebakaran Rp5.360.000; Dinas Lingkungan Hidup Rp3.000.000; dan Satuan Polisi Pamong Praja Rp1.800.000.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan berbagai bukti pertanggungjawaban seperti tiket transportasi, boarding pass, bukti penginapan hingga invoice tidak lengkap bahkan tidak asli. Meski demikian, anggaran tersebut telah dicairkan dan dibukukan sebagai realisasi belanja. Tak hanya itu, auditor juga menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan dan transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Temuan lainnya, terdapat belanja perjalanan dinas tumpang tindih pada Sekretariat DPRD senilai Rp8.775.000. Satu kegiatan perjalanan dinas diketahui dibayarkan lebih dari satu kali.

Sorotan BPK juga mengarah pada pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. 

Hasil pemeriksaan terhadap 15 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) hingga 31 Desember 2025 menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah dengan nilai mencapai Rp81.343.283.

BPK mencatat terdapat selisih pencatatan, kekurangan dokumen pertanggungjawaban, ketidaksesuaian pelaporan antara UPTD dan Dinas, serta kendala akses aplikasi keuangan yang belum diselesaikan sehingga memengaruhi akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Selain perjalanan dinas, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah yang nilainya mencapai Rp650.706.845,33.

Nilai tersebut terdiri atas: Rp332.150.128,33 berupa pembayaran yang melebihi volume atau kondisi riil dan Rp318.556.717,00 berupa belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut antara lain meliputi: Pertama, Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas. BPK menemukan pembelian BBM senilai Rp287.563.517,00 tidak sesuai dengan penggunaan riil. Bukti pengisian BBM tidak lengkap, tidak ditandatangani operator, serta tidak tersedia kartu kendali yang mengatur batas pemakaian setiap kendaraan dinas.

Kedua, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas senilai Rp87.300.000,00 juga menjadi temuan. Bukti belanja dinilai tidak sah karena tidak disertai rincian pekerjaan maupun kuitansi bermeterai yang memadai. Hasil wawancara pemeriksa mengonfirmasi pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan klaim pembayaran. 

Pada Belanja Kursus, Diklat dan Sosialisasi, BPK turut menemukan pembayaran biaya kursus, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan sosialisasi senilai Rp419.703.328,33 yang tidak didukung daftar hadir peserta, bukti kehadiran maupun laporan pelaksanaan kegiatan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK mencatat sebagian nilai kerugian telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp671.420.328,33 yang terdiri dari: STS tanggal 21 April 2026 sebesar Rp400.000.000; STS tanggal 21 April 2026 sebesar Rp210.328,33; STS tanggal 29 April 2026 sebesar Rp250.000.000; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebesar Rp79.286.517 disertai jaminan penyetoran. (TIM)