Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, melantik 238 PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/9). (Ist)

Bupati Kaidel Lantik 238 PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Aru, Minta Tetap Setia Mengabdi di Desa

12

Dobo, JejakInfo.id — Sebanyak 238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Selasa (29/9/2026) sore.

Pelantikan yang berlangsung di Aula BPKAD Kepulauan Aru itu terdiri dari 223 tenaga guru dan 15 tenaga kesehatan. Prosesi berlangsung khidmat dengan disaksikan Wakil Bupati Kepulauan Aru Muhamad Djumpa, jajaran Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para rohaniwan yang mendampingi pengambilan sumpah jabatan.

Di hadapan para PPPK yang baru dilantik, Bupati Timotius Kaidel menekankan pentingnya menjaga komitmen dan kesetiaan dalam menjalankan tugas di tempat pengabdian masing-masing.

Kaidel secara khusus menyoroti peran para pegawai yang bertugas di desa. Berdasarkan pengalamannya ketika melakukan kunjungan ke sejumlah desa, ia menemukan banyak tenaga honorer yang selama ini tetap menjalankan tugas di wilayah penempatan mereka.

“Saya berharap para pegawai PPPK yang baru dilantik tetap setia menjalankan tugas. Sebab, dalam banyak kunjungan ke desa, saya mendapati bahwa PPPK yang waktu itu masih honorer justru lebih banyak berada di desa dan itu hal yang sangat baik,” tandas Kaidel.

Menurutnya, keberadaan guru dan tenaga kesehatan di desa sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia meminta para PPPK menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan dan kejujuran. Status sebagai aparatur pemerintah, kata Kaidel, harus diikuti dengan tanggung jawab terhadap masyarakat yang dilayani.

Ia juga berharap status PPPK Paruh Waktu tersebut ke depan dapat berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu, seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muhammad Djumpa menjelaskan bahwa proses pelantikan telah didahului dengan tahapan administrasi yang harus dipenuhi para pegawai.

BKPSDM Kepulauan Aru sebelumnya telah memanggil seluruh PPPK untuk menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar administrasi dalam pemenuhan hak para pegawai, termasuk pembayaran gaji.

“Surat pernyataan melaksanakan tugas itu sebagai dasar pembayaran gaji. Terkait apakah pembayaran gaji mereka berlaku sejak September ini, sebelumnya, atau bulan berikutnya, yang terpenting adalah mereka sudah menandatangani dokumen tersebut,” jelas Djumpa.

Setelah penandatanganan SPMT rampung, BKPSDM Kepulauan Aru langsung memproses pengajuan penerbitan Surat Keputusan (SK) melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Djumpa mengatakan, setelah persetujuan teknis dari pemerintah pusat selesai, SK fisik akan segera diserahkan kepada masing-masing PPPK.

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi 238 pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan status baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap mereka tetap menjaga dedikasi, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga ke wilayah-wilayah desa dan kepulauan. (ji5)

1 Menyukai postingan ini