-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026




MASOHI, JEJAKINFO.ID – Pejabat Aketernate, Fadly Wasahua diduga menikmati hak para pemilik lahan (mitra) yang telah diserahkan PT Nusa Ina Group ke rekening desa.
Informasi yang diterima JejakInfo.id besar anggaran yang diserahkan oleh PT Nusa Ina Group untuk biaya sewa lahan dan bagi hasil kepada pemilik lahan (mitra) di Desa Aketernate sebesar Rp600 juta lebih pada Tahun 2023.
Anggaran ini masuk ke rekening milik desa. Anehnya, bukan dibagikan ke mitra, malah digunakan untuk kepentingan lain.
Kala itu, eks kepala desa ingin mencairkan dana tersebut dan dibagi kepada para mitra, namun Saniri menolak, tidak mau dana itu diberikan. Dana itu kemudian masih tersimpan rapi.
Masuknya Pejabat Aketernate yang juga Camat Seram Utara Timur Seti, Fadly Wasahua terjadilah kompromi jahat.
Dana itu kemudian dicairkan senilai Rp100 juta. Sisanya masih tersimpan di rekening desa.
Proses pencairan dilakukan Februari 2025. Belum diketahui alasan yang jelas untuk apa dana itu dikeluarkan.
Namun dari informasi jika kompensasi dari pencairan dimaksud Pejabat Aketernate "keciprat" Rp20 juta.
Ironisnya, ada juga dana dari pihak perusahaan pada tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar lebih yang diterima pihak saniri.
Proses pemberiannya tidak lagi melalui rekening bank milik desa, namun dikasih secara cash kepada saniri.
Anehnya, saniri tidak menyerahkan kepada pemilik lahan (mitra), namun dibagikan ke seluruh masyarakat Desa Aketernate.
Total anggaran yang dibagikan ke warga hanya sebesar Rp860 juta. Sementara sisanya masih di brankas desa. Diduga dana itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum saniri.
Fadly ketika dikonfirmasi media ini enggan mengelak. Ia bahkan mengaku anggaran yang sebenarnya diberikan pihak PT Nusa Ina Group sebesar Rp520 juta untuk tahun 2023.
"Selamat pagi pak, memang ada pencairan 100 juta dari 520 juta, bukan 600 juta dan itu pegang oleh Bendahara kalo ada yang bilang Pj. Desa dapat 20 juta itu fitnah. Silahkan di cek ke saniri negeri saja pak," kata Fadly via WhatsApp, Kamis (24/4/2025).
Fadly pun menyebut bahwa persoalan ini sudah dibahas di DPRD Malteng, dan mereka menunggu prosesnya.
"Ini sementara su di bahas di DPRD, jadi katong tunggu saja proses di DPRD supaya lebih jelas," sebutnya.
Lantas apa tujuan dana itu dicairkan? Fadly menyebut untuk membayar kuasa hukum.
"Dana itu untuk bayar kuasa hukum," singkat Fadly. (JI01)



