-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu bukan merupakan dokumen resmi pemerintah daerah. Dokumen tersebut diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Pemprov Maluku pun mengambil langkah serius dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Ambon dan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat tersebut di media massa maupun media sosial.
Menurutnya, Gubernur Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang berpotensi mencoreng integritas birokrasi dan merugikan aparatur sipil negara.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasrul di Ambon, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Penanganannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan tuntas agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Kasrul menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus melalui mekanisme administrasi resmi menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prosesnya tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melewati tahapan verifikasi berjenjang, mulai dari BKPSDM kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh gubernur.
SK digital yang sah selanjutnya tersimpan dalam akun MyASN milik PNS yang bersangkutan. Karena itu, ASN diminta memastikan keabsahan dokumen kenaikan pangkat melalui sistem dan saluran resmi, bukan hanya mengandalkan dokumen yang diterima dari pihak lain.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kasrul menegaskan, penanganan kasus ini akan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi, sekaligus memastikan setiap langkah tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen sekaligus mencegah kejadian serupa terulang dalam pengurusan administrasi kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Gubernur Maluku kembali mengingatkan seluruh ASN bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis.
ASN diminta mengurus seluruh administrasi melalui perangkat daerah dan saluran resmi. Mereka juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan meminta imbalan uang.
Selain itu, setiap dokumen kepegawaian yang diterima perlu diperiksa keabsahannya untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat.
“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap potensi pemalsuan dokumen kepegawaian.
Selang juga mengimbau ASN agar selalu memeriksa dokumen melalui aplikasi MyASN. Jika masih terdapat keraguan, mereka diminta melakukan konfirmasi langsung kepada BKD untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Dengan langkah ini, Pemprov Maluku berharap kepercayaan terhadap tata kelola kepegawaian tetap terjaga dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku. (ji2)