Kabupaten Maluku Tengah kembali menerima tambahan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp68,7 miliar. (Ist)

Dana Jumbo Rp68,7 Miliar Masuk Kas Daerah, Ketua DPRD Malteng Minta Segera Dieksekusi

102

Masohi, JejakInfo.id — Angin segar kembali berembus bagi keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp68.764.167.000 miliar, terdiri dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp60.759.808.000 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp8.004.359.000 miliar.

Masuknya dana tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Maluku Tengah, Drs. Herry Man Carl Haurissa, M.Si. Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa KH itu menilai kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan merupakan langkah penting untuk membantu daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal.

Menurut KH, tambahan anggaran tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan. Dana itu menjadi ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemampuan membiayai kebutuhan yang sudah menjadi tanggung jawab daerah.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan afirmasi Pemerintah Pusat kepada daerah. Dengan kebijakan itu, kami Pemerintah Daerah lewat DPRD menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto” kata KH.

Ia menjelaskan, tambahan DAU melalui skema transfer ke daerah memiliki arti penting, terutama dalam menopang kebutuhan belanja pegawai. Di tengah meningkatnya kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran hak-hak aparatur sipil negara (ASN), PPPK hingga PPPK Paruh Waktu, tambahan anggaran tersebut dapat menjadi penyangga fiskal bagi daerah.

Karena itu, KH mengingatkan agar tambahan dana yang kini telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak berhenti sebagai angka di kas daerah.

Ia meminta pemerintah daerah segera bergerak dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai tujuan penyalurannya. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kehadiran anggaran dalam bentuk realisasi program dan pemenuhan kewajiban pemerintah, bukan sekadar pencatatan administratif.

“Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KH menilai, kecepatan pemerintah daerah dalam mengeksekusi anggaran menjadi penting. Apalagi, tambahan dana tersebut diberikan ketika daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban belanja.

Ia pun berharap eksekutif dapat mengelola tambahan anggaran tersebut secara cermat, transparan, dan tepat sasaran. DPRD, kata dia, tentu akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Maluku Tengah.

“Yang paling penting adalah bagaimana dana ini segera dirasakan manfaatnya. Jangan sampai sudah tersedia di kas daerah, tetapi penggunaannya justru tertunda,” ujarnya.

KH kembali menegaskan, masuknya dana transfer dari Pemerintah Pusat ke kas daerah harus menjadi titik akhir dari berbagai alasan penundaan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah.

Ia mengingatkan, setelah anggaran tersedia di kas daerah, tidak boleh lagi muncul alasan seperti tidak ada anggaran, masih dikoordinasikan, besok, atau belum bisa diselesaikan.

Pemerintah Pusat, lanjut KH, telah menyediakan anggaran yang dibutuhkan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera bergerak menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.

“Tidak ada lagi kata tertunda, tidak ada lagi kata belum bisa. Dengan tegas saya meminta harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia menekankan, berbagai beban dan kewajiban pemerintah daerah yang selama ini masih tertunda harus segera dituntaskan. Ketersediaan anggaran tidak boleh berhenti sebatas angka dalam kas daerah, tetapi harus segera diwujudkan dalam penyelesaian kewajiban dan pelayanan kepada masyarakat.

“Secepatnya harus diselesaikan. Beban-beban itu harus diselesaikan,” pungkasnya.

Penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026.

Bagi Maluku Tengah, tambahan Rp68.764.167.000 miliar ini menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus memastikan berbagai kewajiban pemerintah daerah dapat ditunaikan. Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah untuk memastikan dana tersebut segera bekerja bagi kepentingan daerah. (ji5)

1 Menyukai postingan ini