-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



AMBON, JejakInfo.id – Arah penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini tertuju pada penggunaan dana reses anggota DPRD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
Kasus ini mulai menyita perhatian publik setelah muncul indikasi adanya sejumlah dana yang diduga belum dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan tersebut disebut-sebut berawal dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku.
Sumber yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan, audit yang dilakukan pada 2025 menemukan adanya penggunaan anggaran yang belum memiliki pertanggungjawaban memadai.
“Dari hasil audit itu ditemukan sejumlah dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Temuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman,” ungkap sumber tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Tipikor Polda Maluku telah mulai bergerak dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan anggaran tersebut.
Beberapa nama yang disebut telah menerima surat klarifikasi antara lain Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, dan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal.
Menurut sumber itu, keterlibatan Sekda lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan prosedur penganggaran. Sementara perhatian penyidik lebih banyak tertuju pada pengelolaan teknis anggaran yang berada di bawah kewenangan Sekretariat DPRD yang dipimpin Farhatun Rabiah Samal.
“Karena pengelolaan anggaran berada di Sekwan, tentu keterangan dari pihak sekretariat menjadi penting dalam proses pendalaman yang sedang berlangsung,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga berpotensi meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD yang menerima dana reses, terutama jika ditemukan adanya penggunaan anggaran yang belum dapat dijelaskan atau dilengkapi dokumen pertanggungjawabannya.
Penyidik Masih Kumpulkan Data
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Pieter Yanottama, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan.
Menurutnya, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi masih fokus pada proses pengumpulan data, bahan keterangan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana reses tersebut.
“Iya, saat ini masih dilakukan pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, dan pengumpulan dokumen,” ujar Yanottama.
Mantan penyidik KPK itu menjelaskan, data awal yang dimiliki penyidik berasal dari hasil audit rutin terhadap APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 yang dilakukan pada 2025.
Dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya item anggaran kegiatan reses anggota DPRD yang disebut belum dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola keuangan.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran dimaksud.
“Karena adanya temuan audit tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui pengumpulan data, bahan keterangan, dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Meski demikian, Yanottama menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal. Penyidik belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi dan masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan.
“Prosesnya masih sangat awal. Kami masih melakukan pendalaman secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Penyelidikan yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi kegiatan reses anggota legislatif.
Masyarakat kini menanti hasil kerja penyidik untuk mengungkap secara terang apakah temuan tersebut hanya persoalan administrasi atau mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran yang lebih serius. (ji2)




