-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Masohi, JejakInfo.id — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (1/9/2026), diwarnai sorotan tajam dari sejumlah anggota dewan. Bukan hanya soal ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, para legislator juga mengungkap sederet persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Tengah, Masohi.
Rapat dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua I DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo, dan Wakil Ketua II, Zeth Latukarlutu.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama, yakni penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, serta penyerahan surat-surat masuk dari masyarakat kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas melalui komisi-komisi terkait.
Namun, jalannya paripurna tidak sekadar menjadi agenda rutin kelembagaan. Forum tersebut justru dimanfaatkan sejumlah anggota DPRD untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati menjadi salah satu hal yang paling banyak disorot. Anggota DPRD menilai kehadiran kepala daerah penting, terutama ketika banyak persoalan strategis membutuhkan penjelasan, keputusan, dan perhatian langsung dari pemerintah daerah.
Dalam paripurna tersebut, pemerintah daerah diwakili Staf Ahli Bupati Maluku Tengah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zahlul Ichsan.
Persoalan Pendidikan dan Batas Wilayah
Anggota DPRD Maluku Tengah, Jopi Lasamahu, mengangkat persoalan empat sekolah yang telah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun terdaftar sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan terkait status sekolah dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Berikut mengenai persoalan pendidikan di wilayah perbatasan juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Franky Loupatty.
Ia mengungkapkan bahwa dari 20 satuan pendidikan milik Maluku Tengah yang berada di kawasan batas wilayah Malteng dan SBB, sebanyak 13 satuan pendidikan telah berpindah status ke Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Persoalan ini dinilai tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut aset, kewenangan pemerintah daerah, sekaligus keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah perbatasan," tegasnya.
Selain itu, Franky juga mempertanyakan belum adanya Penjabat (Pj) Negeri Kariuw hingga saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama untuk mempersiapkan proses penetapan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) definitif.
Sementara itu, anggota DPRD Maluku Tengah, Kudus Tehuayo, secara terbuka menyoroti ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan serius yang disampaikan anggota DPRD dan membutuhkan perhatian langsung kepala daerah.
Ia menilai kehadiran kepala daerah dalam forum resmi DPRD menjadi penting agar berbagai persoalan yang muncul dapat langsung mendapatkan respons dan tindak lanjut.
"Sejumlah persoalan serius membutuhkan perhatian kepala daerah," demikian pesan tegas Kudus Tehuayo.
Selain itu, Anggota DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu, turut mengingatkan pemerintah daerah mengenai dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan, dokumen tersebut semestinya sudah diterima pada Juni sehingga DPRD memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pembahasan.
Menurut Hidayat, keterlambatan penyampaian dokumen berpotensi membuat pembahasan anggaran dilakukan secara terburu-buru.
Tak hanya soal anggaran, Hidayat juga menyinggung persoalan rangkap jabatan dalam birokrasi.
Ia meminta praktik tersebut dihentikan apabila memang pernah terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.
"Rangkap jabatan dalam birokrasi itu stop. Ini merusak birokrasi. Kalau hal itu pernah terjadi pada periode kepemimpinan kepala daerah yang lama, jangan kita warisi di periode ini," tegasnya.
Persoalan lain yang tidak kalah serius datang dari anggota DPRD Maluku Tengah, Ardiansyah Makatita.
Ia meminta pemerintah daerah mulai mengambil langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama menyikapi dampak El Nino.
Menurut Ardiansyah, wilayah Seram Utara dan Seram Utara Barat memiliki kawasan hutan yang luas sehingga membutuhkan perhatian khusus.
Ia mendorong pemerintah daerah tidak menunggu bencana terjadi baru mengambil tindakan. Langkah pencegahan harus disiapkan sejak awal, termasuk dukungan anggaran.
Ardiansyah meminta adanya alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk mencegah sekaligus meminimalisir dampak Karhutla.
Bahkan, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan dana taktis atau anggaran cadangan yang dapat digunakan ketika terjadi kondisi darurat.
"Jangan sampai ketika persoalan sudah terjadi baru pemerintah bergerak. Pencegahan harus disiapkan dari sekarang," pesan Ardiansyah.
Beragam sorotan yang muncul dalam paripurna tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera ditangani Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Mulai dari persoalan status satuan pendidikan di wilayah perbatasan, kekosongan Pj Negeri Kariuw, pengelolaan birokrasi, ketepatan waktu penyampaian KUA-PPAS, hingga ancaman Karhutla.
Bagi DPRD, persoalan-persoalan tersebut tidak cukup hanya dicatat dalam forum paripurna. Dibutuhkan langkah konkret pemerintah daerah agar aspirasi dan kritik yang disampaikan tidak berhenti sebagai catatan persidangan.
Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pun diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan DPRD.
Dengan beragam persoalan yang terungkap, paripurna tersebut menjadi pengingat bahwa masih terdapat pekerjaan besar yang menanti pemerintah daerah di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (ji6)