Di Balik Sengketa Batas Malteng–SBB, Ada Putusan MK yang Tak Boleh Diabaikan

149

Ambon, JejakInfo.id – Polemik sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan.

Di tengah upaya penyelesaian yang sedang dilakukan pemerintah, Praktisi Hukum Yustin Tuny, SH., MH., mengingatkan agar seluruh proses tetap berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yustin, sengketa batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut sejatinya telah diselesaikan secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Karena itu, tidak ada alasan hukum bagi pihak mana pun untuk mengabaikan ataupun menganulir putusan tersebut.

"Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan putusannya bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," kata Yustin kepada JejakInfo.id, Senin (27/7).

Ia menegaskan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka seluruh konsep penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat harus berpedoman pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.

"Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk tidak menganulir dan atau mengesampingkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010," tegasnya.

Yustin menjelaskan, ketika membahas penyelesaian tapal batas antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputih tidak dapat dipisahkan dari substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurutnya, kedua wilayah itu berada dalam satu putusan yang sama, sehingga tidak diperlukan lagi penafsiran hukum lain di luar Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.

"Wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputih ada dalam satu putusan, yakni Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Karena itu tidak perlu ada penafsiran hukum lainnya, melainkan melaksanakan Putusan MK," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010? Yustin menilai regulasi tersebut harus dibaca secara utuh dan menyeluruh, bukan berdasarkan kepentingan masing-masing pihak.

Menurutnya, apabila Permendagri itu ditafsirkan secara parsial, maka akan muncul klaim bahwa wilayah sengketa berada dalam administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun, jika dibaca secara keseluruhan, justru menunjukkan bahwa wilayah yang dipersengketakan berada dalam administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

"Ya, jika kita membaca Permendagri 29 Tahun 2010 secara menyeluruh maka secara jelas wilayah Tanjung Sial dan Kecamatan Teluk Elpaputih ada pada wilayah pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah," paparnya.

Lebih jauh, Yustin memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang berupaya menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah yang tepat dan bijaksana.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa konsep penyelesaian yang ditempuh harus tetap berpijak pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Sebab, apabila penyelesaian dilakukan di luar koridor putusan Mahkamah Konstitusi, maka dikhawatirkan akan melahirkan persoalan hukum baru.

"Karena masyarakat di wilayah tapal batas tetap berpedoman dan mempertahankan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sebagai payung hukum untuk mendiami wilayah tersebut," pungkasnya. (ji1)

1 Menyukai postingan ini