-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Seorang pria lanjut usia berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditangkap setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Peristiwa yang menyita perhatian publik ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Karena itu, peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta melindungi anak-anak dinilai semakin penting.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, menyusul laporan polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang diterima sehari sebelumnya, yakni 1 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026 di rumah tersangka di Desa Passo.
Menurut Luhukay, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming sebuah mainan agar mau masuk ke dalam rumahnya. Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia enam tahun.
Korban sempat memilih untuk menyimpan sendiri pengalaman traumatis tersebut karena diliputi rasa takut. Namun, sekitar sebulan setelah kejadian, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rok jeans milik korban, keterangan para saksi, serta hasil visum terhadap korban," ujar Ipda Janete S. Luhukay dalam keterangan tertulis yang diterima JejakInfo.id, Selasa (4/8).
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan JCL sebagai tersangka. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa.
Selain itu, orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, memberikan edukasi mengenai batasan tubuh yang harus dijaga, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan seksual.
"Pelindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi benteng utama untuk mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual," tutup Luhukay. (ji5)

