Diduga Gelapkan Rp30 Juta Hak Karyawan, Direktur PT Citra Mutiara Abadi Bakal Dilaporkan ke Polisi

13

Ambon, JejakInfo.id — Perselisihan antara mantan karyawan dan manajemen PT Citra Mutiara Abadi (CMA) memasuki babak baru. Setelah tiga kali mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku tidak menemukan titik temu, pihak pekerja menyatakan akan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

Kuasa hukum Yacob Hermanus, Rony Samloy, mengatakan pihaknya akan melaporkan Direktur PT CMA, Michael Ong alias Rikson, ke kepolisian atas dugaan pemotongan dan penggelapan hak upah kliennya.

Langkah hukum itu, kata Samloy, akan ditempuh setelah berakhirnya batas waktu 10 hari sesuai anjuran untuk membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Setelah batas 10 hari anjuran untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, kita akan laporkan saudara Michael Ong ke polisi atas dugaan pemerasan dan penggelapan gaji klien kami,” tegas Samloy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Samloy, persoalan tersebut bermula pada 2021 ketika Yacob, yang bekerja sebagai sopir truk PT CMA, membawa kendaraan perusahaan untuk mendukung proyek infrastruktur publik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam perjalanan, kaca spion truk yang dikemudikan Yacob secara tidak sengaja menabrak pohon. Peristiwa itu kemudian berujung pada pemotongan gaji.

Samloy menyebut manajemen perusahaan memotong Rp500 ribu dari gaji Yacob setiap bulan. Dengan gaji yang disebut hanya Rp1 juta per bulan, Yacob selama bertahun-tahun disebut hanya menerima separuh dari upahnya.

“Setelah Rp500 ribu dikalikan lima tahun, maka gaji yang dipotong dan menurut kami menjadi hak klien totalnya Rp30 juta,” ujar Samloy.

Persoalan itu menjadi semakin panjang karena Yacob disebut telah bekerja di PT CMA selama kurang lebih 22 tahun. Tak hanya mengemudikan truk, Samloy mengklaim kliennya juga kerap mengerjakan berbagai pekerjaan lain di luar tugas utamanya.

“Selama bekerja, klien kami tak hanya bekerja sebagai sopir, tapi juga membersihkan kolam renang, membelah buah-buahan, memberi makan dan merawat anjing peliharaan manajer serta pekerjaan lain di luar pekerjaan utama,” ungkapnya.

Konflik kembali memanas pada akhir 2025. Yacob disebut menitipkan 10 liter solar di rumah seorang warga di Kecamatan Teon Nila Serua, Waipiia, Kabupaten Maluku Tengah.

Samloy menuding Rikson kemudian meminta Yacob menandatangani surat pernyataan yang pada intinya menyatakan kesediaan diberhentikan apabila persoalan solar tersebut dibawa ke jalur hukum.

Padahal, menurut Samloy, solar senilai sekitar Rp170 ribu itu kemudian telah diambil oleh Rikson bersama anak buahnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya sejumlah karyawan PT CMA yang diberhentikan tanpa mendapatkan pesangon, uang pisah maupun hak cuti. Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak pekerja yang masih perlu dikonfirmasi kepada manajemen PT CMA.

Yang membuat pihak Yacob semakin keberatan adalah tawaran penyelesaian dalam forum mediasi Disnakertrans Maluku. Dari total hak yang mereka klaim mencapai Rp30 juta, perusahaan disebut hanya menawarkan Rp2 juta.

Samloy menilai tawaran tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang adil bagi kliennya.

“Jelas kami tidak mau menerima sesuatu yang tidak manusiawi. Perusahaan hanya memeras tenaga masyarakat tanpa ganti rugi,” tegasnya.

Kini, setelah proses mediasi berulang kali menemui jalan buntu, pihak Yacob memilih menyiapkan langkah hukum. Perkara tersebut berpotensi bergeser dari sengketa ketenagakerjaan menjadi laporan pidana, apabila laporan ke kepolisian benar-benar diajukan.

Sementara itu, tudingan mengenai pemotongan upah, pemecatan tanpa hak, serta dugaan penggelapan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Yacob Hermanus. Konfirmasi dari pihak PT Citra Mutiara Abadi terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan berita ini. (ji2)