-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



JEJAKINFO.ID – Wakil rakyat Kabupaten Maluku Tengah daerah pemilihan Leihitu dan Leihitu Barat Harly Hataul bungkam saat dikonfirmasi soal indikasi penggunaan ijazah palsu.
"Tidak ada masalah. Silahkan konfirmasi ke Ibu Nursing," kata Harly kepada JejakInfo.id via telepon seluler, Kamis (13/3/2025).
Meski begitu, Harly mengaku bahwa Kepala SKB/Ketua PKBM Mandiri, Nursing Ningkeula sudah memberikan keterangan atas laporan yang dilayangkan LSM Pukat Seram di Ditreskrimum Polda Maluku.
"Lebih jelasnya tanya ke Ibu Nursing," singkatnya.
Berdasarkan data yang dikantongi media siber ini, Harly adalah anggota DPRD Malteng dua periode asal Partai Gerindra.
Ia dikabarkan mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2016/2017.
Selain Harly, ada 21 peserta lainnya yang juga ikut program ini.
Anehnya, ijazah yang diterbitkan pada 23 Oktober 2017 di dalam nomor ijazah milik Harly berbeda dengan nomor ijazah dari dua rekannya yang sama–sama mengikuti program ini.
Nomor ijazah Harly tertera DN– 21 PC 0000225. Sementara dua rekannya inisial MGL nomor ijazah DN– 21 PC 0306090 dan RL nomor ijazah DN– 21 PC 0306095.
Kode DN– 21 ialah kode provinsi, 03 ialah kode kabupaten Maluku Tengah, dan 006 yang disingkat 06 adalah kode SKB/PKBM.
Bukan disitu saja, namun keganjalan juga terdapat pada pembubuhan tanda tangan dan cap Kepala SKB/Ketua PKBM Mandiri Kecamatan Leihitu.
Di ijazah milik Harly tercantum nama Nursing Ningkela. Sementara di dua rekannya tertera Ny. Nursing Ningkeula.
Ironisnya lagi, samping kiri ijazah yang diterbitkan tertera kode penerbitan M–2017.
Posisi tulisan kode ini untuk ijazah kedua rekannya sama, sementara penulisan di ijazah milik Harly terbalik.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LSM Pukat Seram ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Informasi yang diterima pelapor sudah memberikan keterangan. Begitu juga Kepala SKB/Ketua PKBM Mandiri, Nursing Ningkeula.
Kasus ini masih dilidik Polda Maluku. Kuat dugaan terjadi manipulasi dalam penerbitan ijazah milik Harly.
Jika kasus ini berakibat hukum, maka pasal yang kemungkinan akan disangkakan penyidik ialah pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (JI03)




