Kantor Kejari Masohi, Jalan Banda, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. (Ist)

Diperiksa 8 Jam Sekda Malteng Irit Bicara, Yudha: Penetapan Tersangka Tunggu Tanggal Mainnya

37

Masohi, JejakInfo.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, menjalani pemeriksaan oleh penyidik korps adhyaksa selama kurang lebih delapan jam, Kamis (5/2).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2023 senilai Rp.9,7 milyar.

Rakib tiba di Kantor Kejari Malteng sekitar pukul 09.40 WIT. Ia sempat beristirahat di ruang tunggu sebelum akhirnya mulai diperiksa pada pukul 10.40 WIT oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sriwatti Paulus, didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 18.00 WIT.

Rakib dicecar puluhan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam penetapan calon penerima Bansos, termasuk beberapa kali perubahan SK penerima bantuan.

Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, Rakib irit bicara. Kepada wartawan, ia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Meski begitu, ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Kejari Malteng.

“Saya tetap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” singkat Rakib sambil menuju ke mobil dinasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekda memang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

“Iya, pemeriksaan tadi berlangsung mulai sekitar pukul 10.40. Hasilnya nanti akan kita evaluasi dulu. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau tidak, kita lihat dari hasil pemeriksaan hari ini,” kata Yudha.

Menurutnya, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar masih terus berjalan.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan, penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah diundang, namun belum sempat hadir memberikan keterangan.

“Pemeriksaan masih akan berlangsung lagi. Untuk kelompok penerima yang kemarin kita panggil tapi belum sempat hadir, akan kita panggil kembali. Jadwalnya akan kita siapkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Yudha menegaskan pihaknya belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik.

“Untuk soal itu nanti ada keputusan lanjut dan akan kita sampaikan kepada publik. Sekarang belum bisa kami sampaikan, apalagi untuk berspekulasi. Kita ikuti saja proses yang sedang berlangsung dan kami pastikan perkara ini akan dituntaskan. Penetapan tersangka tunggu tanggal mainnya,” papar Yudha.

Ditanya unsur kerugiaan negara yang telah dikantongi korps adhyaksa, Yudha enggan berkomentar lebih mendalam.

"Soal kerugian negara belum. Masih dihitung auditor Kejati Maluku," tandasnya. (ji5)