Diterpa Isu Ketidakpatuhan, Swiss-Belhotel Ambon Tegaskan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Aturan

15

Ambon, JejakInfo.id – Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan ditegaskan manajemen Swiss-Belhotel Ambon. Hotel berbintang yang beroperasi di Kota Ambon itu memastikan seluruh pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menggandeng perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin resmi.

General Manager Swiss-Belhotel Ambon, Yudhi Mediyanto, menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah B3 dijalankan secara administratif maupun operasional sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari penyimpanan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3, pengangkutan, hingga pemusnahan dilakukan melalui vendor yang telah mengantongi legalitas lengkap.

"Kami tidak pernah mengabaikan aturan. Seluruh dokumen kami tersedia dan dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jika diperlukan, silakan dilakukan pengecekan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup," ujar Yudhi menanggapi adanya dugaan publik soal ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah B3 milik hotel, Kamis (6/8).

Menurutnya, sebagian dokumen kerja sama memang tidak dapat didokumentasikan atau dipublikasikan karena bersifat rahasia perusahaan. Namun hal itu tidak mengurangi komitmen pihak hotel untuk bersikap terbuka kepada pemerintah maupun lembaga pengawas.

Yudhi mengungkapkan, Swiss-Belhotel Ambon bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin resmi, di antaranya PT Satria Buwana Cemerlang yang tergabung dalam konsorsium pengelolaan limbah B3. Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan kembali diperbarui sebelum masa kepemimpinannya sebagai General Manager.

"Kami melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan. Sebelum diperpanjang, seluruh legalitas perusahaan kembali kami periksa, mulai dari izin lingkungan, OSS, dokumen operasional hingga persetujuan dari instansi terkait," jelasnya.

Ia menerangkan, pengangkutan limbah dilakukan secara berkala, umumnya satu kali dalam setahun. Namun apabila volume limbah di TPS telah mencapai batas kapasitas sebelum jadwal pengangkutan, vendor akan segera melakukan pengambilan sebagai langkah darurat agar tidak terjadi penumpukan.

Kondisi tersebut, kata Yudhi, sangat bergantung pada tingkat hunian hotel. Semakin tinggi okupansi, semakin besar pula volume limbah yang dihasilkan, termasuk minyak jelantah, limbah cair, maupun limbah B3 lainnya.

"Kalau kapasitas penyimpanan sudah mendekati batas, vendor langsung kami hubungi. Mereka memiliki personel dan kontak darurat di Ambon sehingga proses pengangkutan dapat dilakukan dengan cepat sesuai prosedur," katanya.

Seluruh limbah yang diangkut, lanjut Yudhi, dilengkapi dokumen manifest sebagai bukti administrasi resmi. Salah satu pengangkutan terakhir dilakukan pada 17 Juli 2026, ketika lebih dari 100 kilogram minyak bekas diambil dari Swiss-Belhotel Ambon untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, setiap proses pengangkutan juga didukung persetujuan operasional dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Dokumen tersebut menjadi dasar bahwa perusahaan pengangkut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dalam mengelola limbah B3.

Yudhi menegaskan, sejak awal pihak hotel hanya memilih mitra yang telah memiliki legalitas lengkap dan terdaftar pada sistem perizinan nasional maupun instansi lingkungan hidup.

"Kami memastikan seluruh vendor memiliki izin resmi sebelum bekerja sama. Semua persyaratan kami periksa terlebih dahulu agar pengelolaan limbah B3 benar-benar sesuai regulasi. Prinsip kami sederhana, taat administrasi dan taat lingkungan," tegasnya.

Ia berharap komitmen tersebut menjadi bukti bahwa Swiss-Belhotel Ambon terus mengedepankan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ji5)

1 Menyukai postingan ini