Foto Ilustrasi.

Dituding Gelapkan Dana Kredit Pensiun, Tresya Pattileamonia Buka Suara: "Saya Siap Buktikan di Hadapan Penyidik"

85

Ambon, JejakInfo.id — Nama Tresya Pattileamonia terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kredit pensiun milik seorang guru di Kabupaten Maluku Tengah. Tak tinggal diam, Tresya akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima JejakInfo.id tertanggal 31 Oktober 2026, Tresya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan, pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir telah memuat informasi keliru, bahkan mencatut nama Bank BNI yang menurutnya tidak memiliki keterkaitan dengan proses kredit pensiun tersebut.

Tresya juga menyayangkan pemberitaan yang menyebut namanya tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan penjelasan.

Dalam klarifikasinya, Tresya menegaskan bahwa proses pengajuan kredit pensiun yang dipersoalkan bukan dilakukan melalui Bank BNI, melainkan melalui bank lain yang memungkinkan pelapor memenuhi persyaratan sebagai nasabah.

Ia mengaku sejak awal telah menjelaskan kepada pelapor mengenai mekanisme pengajuan kredit, besaran plafon yang disesuaikan dengan kemampuan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut Tresya, seluruh dokumen kredit telah ditandatangani dan disetujui langsung oleh pelapor. Karena itu, ia membantah telah menyembunyikan informasi ataupun menggunakan nama Bank BNI dalam memberikan konsultasi terkait pengajuan kredit tersebut.

"Saya sendiri tidak pernah menggunakan nama BNI atau bertindak untuk dan atas nama Bank BNI dalam memberikan konsultasi keuangan yang berkaitan dengan kredit pensiun kepada pelapor," tegasnya.

Ia menilai pencantuman nama Bank BNI dalam persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus merugikan reputasi lembaga perbankan yang menurutnya tidak memiliki hubungan dengan perkara itu.

Lebih jauh, Tresya mengungkapkan bahwa proses pengajuan kredit pensiun tersebut justru berawal dari permintaan pelapor sendiri. Menurut penjelasannya, pelapor saat itu memiliki kewajiban keuangan kepada pihak lain yang harus segera diselesaikan. Dalam kondisi tersebut, pelapor kemudian datang meminta bantuannya untuk memproses pengajuan kredit pensiun sesuai plafon yang disepakati.

Tresya menyebut perannya sebatas membantu pengurusan administrasi dan proses pengajuan kredit sesuai persyaratan perbankan.

Sementara mengenai penggunaan dana setelah dicairkan, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pelapor.

"Apakah pelapor kemudian menggunakan dana kredit untuk melunasi kewajibannya kepada pihak lain atau tidak, itu sepenuhnya berada di luar kewenangan dan tanggung jawab saya," jelasnya.

Salah satu hal yang turut dipertanyakan Tresya adalah waktu munculnya persoalan tersebut. Ia menjelaskan, proses kredit pensiun telah selesai dan dana dicairkan pada 2024. Namun, selama hampir dua tahun setelah pencairan, ia mengaku tidak pernah menerima keluhan maupun keberatan dari pelapor. Bahkan, menurut Tresya, komunikasi antara dirinya dan pelapor masih berlangsung dengan baik.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru mencuat setelah sekian lama, terlebih ketika namanya kemudian dikaitkan dengan laporan polisi dan pemberitaan di sejumlah media.

"Tiba-tiba, tanpa ada komunikasi sebelumnya kepada saya, nama saya muncul dalam laporan polisi yang disertai pemberitaan besar-besaran di media massa. Saya bertanya dengan tulus kepada publik: ada apa ini, dan apa sesungguhnya yang menjadi motivasi di balik munculnya laporan ini setelah sekian lama?" ungkapnya.

Tak hanya membantah tuduhan terkait proses kredit, Tresya juga secara tegas menepis pernyataan yang menyebut dirinya masih memegang atau menguasai buku rekening milik pelapor.

Ia menjelaskan, setelah dana kredit dicairkan dan dipastikan masuk ke rekening yang bersangkutan, buku rekening tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Tresya bahkan menyatakan siap membuktikan penjelasannya melalui pemeriksaan penyidik kepolisian, termasuk dengan menunjukkan bukti-bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.

"Saya siap membuktikannya di hadapan penyidik kepolisian dengan cara apa pun yang dianggap sah secara hukum," tegasnya.

Di tengah tuduhan yang berkembang, Tresya menyatakan tidak akan menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik Polres Maluku Tengah untuk menjelaskan duduk persoalan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimilikinya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Tresya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik dan martabatnya tidak terbukti.

Kepada pelapor, ia mengingatkan agar tidak membangun opini yang belum tentu sesuai fakta karena dikhawatirkan justru merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan tertentu, meski hal itu masih menjadi pandangannya dan perlu dibuktikan.

Menutup klarifikasinya, Tresya menyampaikan harapan kepada seluruh insan pers agar memberikan ruang pemberitaan yang berimbang dengan menghadirkan keterangan dari semua pihak.

Ia mengakui media memiliki peran penting sebagai pilar kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang sepatutnya tetap mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan.

"Klarifikasi ini merupakan upaya menyampaikan versi dan penjelasannya kepada publik sekaligus menunjukkan kesiapannya menghadapi proses hukum," kuncinya. (ji7)

1 Menyukai postingan ini