-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id — Langkah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku turun langsung ke lokasi pekerjaan yang dikaitkan dengan pengusaha tajir, Agustinus Theodorus alias AT di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Kehadiran jaksa di lapangan dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan dugaan penyimpangan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) KKT tidak sekadar berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi mulai menyentuh kondisi riil pekerjaan yang menjadi objek perkara.
Pemerhati masalah sosial Maluku, Herman Siamiloy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejati Maluku tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami mengapresiasi langkah aparat kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah kasus yang menyeret Agus Theodorus," kata Herman kepada JejakInfo.id, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian mengusut perkara secara profesional. Setiap tindakan dan keputusan dalam proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi harus berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk mereka yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan.
"Negara ini negara hukum. Hukum harus jadi panglima, bukan kekuasaan," tandasnya.
Jaksa Diminta Bongkar Dasar Tagihan
Desakan agar perkara UP3 KKT diusut secara menyeluruh juga disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK), Ahmad Sanaky.
Ia menegaskan, pemeriksaan perkara tidak boleh hanya berkutat pada ada atau tidaknya tagihan kepada pemerintah daerah. Lebih dari itu, penyidik harus menelusuri bagaimana pekerjaan itu dimulai, siapa yang memberikan dasar pelaksanaan, bagaimana volume pekerjaan dihitung, hingga bagaimana nilai tagihan ditetapkan.
Menurut Ahmad, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah apakah seluruh pekerjaan memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat perubahan pekerjaan maupun penambahan item, jaksa juga perlu memastikan apakah perubahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, dokumen Mutual Check Nol Persen (MC 0%) menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui kondisi awal dan volume pekerjaan di lapangan.
"Dokumen kontrak, hasil pengukuran volume, serta dasar penetapan harga harus diperiksa secara cermat," ingatnya.
Sebab, kata dia, nilai tagihan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim penyedia jasa, tetapi harus memiliki dukungan dokumen dan perhitungan yang dapat diuji. Begitu pula dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana harga tersebut disusun dan apakah nilainya mencerminkan kewajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Di sini letak penyelidikan untuk mengungkap secara terang-benderang proyek yang dikerjakan," jelas Ahmad.
Ia meminta jaksa tetap objektif dan rasional dalam mengurai setiap fakta, sehingga penanganan perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Lobi Jakarta
Di tengah pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kejati Maluku, muncul pula dugaan adanya lobi-lobi di Jakarta yang disebut-sebut bertujuan memengaruhi arah penanganan perkara UP3 KKT.
Sejumlah nama bahkan ikut disebut oleh sumber JejakInfo.id, mulai dari seorang anggota DPR RI hingga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sumber tersebut menduga pendekatan dilakukan agar perkara yang menyeret nama Agustinus Theodorus alias AT, Bos PT Lintas Yamdena, tidak berlanjut atau dihentikan penyelidikannya.
Menurut sumber itu, ketika pemeriksaan mulai dilakukan aparat Kejati Maluku, beberapa orang yang disebut sebagai kepercayaan AT diduga merangsek ke jantung ibukota Negara untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak.
Salah satu anggota DPR RI yang disebut memiliki hubungan kemitraan dengan Kejaksaan Agung diduga didekati untuk membuka jalur komunikasi dengan pihak di lembaga penegak hukum tersebut.
Dugaan itu kemudian berkembang dengan munculnya nama Febrie Adriansyah. Sumber JejakInfo.id bahkan mengklaim AT pernah bertemu dengan mantan Jampidsus tersebut di Singapura.
"Info yang kami terima, pertemuan itu berlangsung di Singapura," ungkap sumber JejakInfo.id, Rabu (28/10).
AT yang dikonfirmasi pun tidak merespon. Pesan singkat yang dikirim via whatsapp enggan dibalas.
Sempat Dipertanyakan, Kini Jaksa Turun Lapangan
Perjalanan penanganan perkara UP3 KKT sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT sebelum kemudian penanganannya diambil alih Kejati Maluku.
Sumber JejakInfo.id menyebut, setelah penyelidikan berjalan dan sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, perkembangan perkara tersebut sempat tidak menunjukkan kejelasan di mata publik.
Saat itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa perkara masih dalam pendalaman. Ada pula penjelasan bahwa jaksa tengah berkonsentrasi menangani sejumlah perkara lain yang lebih dahulu dilaporkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih perkara UP3 KKT berkaitan dengan nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
"Bayangkan, dari situ saja sudah dapat disimpulkan bahwa kasus ini sengaja dihentikan penyelidikannya," duga sumber JejakInfo.id.
Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa desakan publik agar perkara ini dituntaskan terus menguat.
Aksi demonstrasi di Saumlaki hingga Jakarta turut menyuarakan tuntutan agar dugaan penyimpangan dalam pembayaran UP3 KKT tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
Perhatian terhadap perkara ini juga disebut pernah menguat di tingkat Kejaksaan Agung ketika Jampidsus dijabat Kuntadi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses penghitungan potensi kerugian negara.
Dalam perkara UP3 KKT, terdapat sejumlah pekerjaan yang dikaitkan dengan Agustinus Theodorus melalui perusahaan yang dipimpinnya.
Beberapa pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain:
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Agustinus Theodorus, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KKT Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat KKT Jedith Huwae.
Kini, setelah tim Kejati Maluku turun langsung ke lokasi pekerjaan di Saumlaki, perhatian publik kembali tertuju pada keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Masyarakat tentu tidak hanya menunggu kabar bahwa jaksa telah turun ke lapangan. Lebih dari itu, publik menanti jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah seluruh pekerjaan yang menjadi dasar tagihan UP3 benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah nilai pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum?
Pada akhirnya, pemeriksaan lapangan harus bermuara pada kejelasan. Jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka.
Kasus UP3 KKT bukan sekadar persoalan tagihan kepada pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat uang publik dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. (ji3)

