-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Ambon, JejakInfo.id — Tuduhan gratifikasi Rp45 miliar yang menyeret nama Gubernur Maluku mendadak menghangatkan ruang publik. Isu yang dikaitkan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak itu dinilai bukan sekadar kabar burung, melainkan serangan terbuka terhadap kehormatan kepala daerah dan wibawa Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan, kabar yang beredar luas itu adalah hoaks dan fitnah yang tidak bermoral. Bahkan, ia memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik pribadi dan institusi yang dipimpinnya.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin IPR. Jadi tuduhan gratifikasi itu tidak berdasar,” tegasnya kepada awak media di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2).
Menurutnya, tudingan yang dilontarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Maluku-Jabodetabek itu sangat tendensius. Ia mempertanyakan logika di balik narasi yang dibangun.
“Emangnya saya yang keluarkan izin IPR? Bukan saya. Dan saya tidak percaya IPR dikeluarkan dengan gratifikasi. Koperasi saja berjuang mencari mitra agar bisa beroperasi, mau memberi gratifikasi apa?” ujarnya dengan nada tegas.
Bagi gubernur, persoalan ini bukan semata soal tudingan pribadi. Ia menilai fitnah tersebut telah mencederai etika publik dan merusak marwah pemerintahan daerah. Karena itu, langkah hukum dianggap sebagai jalan yang perlu ditempuh agar ada kejelasan dan pembelajaran.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi menyangkut kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku dan jabatan gubernur. Tidak bisa seenaknya melempar fitnah,” katanya.
Ia mengungkapkan telah menginstruksikan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum guna menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Pemerintah daerah, lanjutnya, saat ini fokus bekerja untuk masyarakat, bukan sibuk menghadapi tuduhan tanpa dasar.
Meski demikian, ia menegaskan tidak anti kritik. Ia membuka ruang diskusi dan kritik selama disampaikan secara argumentatif, berbasis data, serta disertai solusi.
“Saya terbuka terhadap kritik. Silakan mengkritik, berdiskusi, asal berbasis data. Tapi kalau fitnah dan hoaks, itu beda urusan dan akan kami proses secara hukum,” tandasnya.
Gubernur juga menyebut pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut telah teridentifikasi dan berada di wilayah Jabodetabek. Ia memastikan tidak akan tinggal diam.
“Ini menyangkut kehormatan. Langkah hukum akan ditempuh agar ada keadilan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam keterangan pers Sekda Sadali Ie, Asisten II sekaligus Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang, Kadis Kominfo Titus Renwarin dan staf. (ji1)






