-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Dobo, JejakInfo.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mempertegas perhatian terhadap perlindungan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan dalam setiap aktivitas yang dijalankan.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang digelar DLH Kepulauan Aru di Aula Lantai I Gereja Bethel Dobo, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan bertajuk “Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup” itu diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan hingga pelaku usaha.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH Kepulauan Aru, Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan, serta jajaran DLH.
Perwakilan Desa Wangel dan Desa Durjela, pemerintah dusun, organisasi kepemudaan seperti AMGPM, serta sejumlah pelaku usaha turut mengikuti sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Fance Lololuan menekankan bahwa kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kewajiban melindungi lingkungan. Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami aturan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, pengelolaan lingkungan hidup memiliki dasar hukum yang mengatur berbagai aspek, termasuk perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sampah, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memikirkan kelancaran kegiatan dan keuntungan ekonomi. Setiap kegiatan juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta memenuhi dokumen dan persyaratan lingkungan yang ditetapkan.
Fance menegaskan, pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, sesuai dengan karakter dan skala kegiatan usahanya, sebelum menjalankan aktivitas yang diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pemerintah daerah melalui DLH berwenang memberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH, kata Fance, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Bagi DLH, pengawasan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha memahami tanggung jawab mereka sejak awal.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran yang sama dalam memastikan lingkungan tetap terjaga.
Melalui kegiatan ini, DLH Kepulauan Aru berharap pemahaman terhadap aturan lingkungan semakin kuat sehingga potensi pencemaran dan kerusakan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan di Kepulauan Aru. (ji5)
