Pimpinan DPRD Maluku Tengah menerima Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Nota Perhitungan APBD 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (7/7). (Ist)

DPRD Malteng Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

3

Masohi, JejakInfo.id – Pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2025 mulai masuk meja evaluasi DPRD. Melalui Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, DPRD secara resmi menerima Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Nota Perhitungan APBD 2025.

Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jalan R.A. Kartini, Kota Masohi, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, didampingi Wakil Ketua DPRD Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, yang mewakili Bupati, bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta para undangan.

Bagi DPRD, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi pemerintahan. Pertanggungjawaban APBD menjadi pintu masuk bagi legislatif untuk melihat sejauh mana anggaran daerah yang telah dibelanjakan sepanjang 2025 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Haurissa menegaskan, penyampaian nota pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sidang paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Haurissa.

Ia menekankan, pertanggungjawaban anggaran harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas. Dengan begitu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Penyampaian nota pertanggungjawaban ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

DPRD, lanjut Haurissa, akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal selama proses pembahasan berlangsung.

Tidak hanya melihat angka dalam dokumen, DPRD juga akan mencermati pelaksanaan berbagai program yang dibiayai melalui APBD 2025.

“Setiap program dan penggunaan anggaran akan dicermati guna memastikan pelaksanaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Maluku Tengah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Malteng Rakib Sahubawa menyampaikan Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 atas nama Bupati Maluku Tengah.

Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji pelaksanaan anggaran secara lebih mendalam. Pembahasan dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan hingga akhirnya menghasilkan persetujuan bersama.

Dengan dimulainya pembahasan ini, perhatian DPRD kini tertuju pada bagaimana anggaran 2025 dilaksanakan, program apa saja yang telah dicapai, serta sejauh mana hasil pembangunan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Tengah. (ji7)

1 Menyukai postingan ini