Paripurna DPRD Provinsi Maluku bahas dua Ranperda strategis, Kamis (5/3). (Ist)

DPRD Maluku Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda Strategis

17

Ambon, JejakInfo.id — DPRD Provinsi Maluku resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Pembentukan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna kedua masa persidangan II tahun 2026 yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/3).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin bersama Ketua DPRD Benhur George Watubun, serta dua Wakil Ketua lainnya, John Lewerissa dan Azis Sangkala.

Dalam forum tersebut, DPRD menetapkan pembentukan dua Pansus melalui Surat Keputusan DPRD Maluku Nomor 100.3.1.3 Tahun 2026 dan Nomor 100.3.3.2 Tahun 2026. Kedua panitia ini akan membahas Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD yang dijalankan bersama pemerintah daerah. Karena itu, setiap rancangan regulasi harus melalui pembahasan yang matang agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi langkah penting agar pembahasan dua Ranperda tersebut dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam. Melalui mekanisme ini, DPRD juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

“Pansus diharapkan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menyerap aspirasi serta pandangan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” kata Fauzan.

Ia menambahkan, regulasi yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan daerah. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, aturan yang tepat juga diyakini mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan menarik bagi pelaku usaha.

Dengan pembahasan yang terarah dan melibatkan berbagai pihak, DPRD Maluku berharap dua Ranperda tersebut nantinya dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya memperbaiki sistem pemerintahan daerah, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Maluku. (ji2)