-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026


Ambon, JejakInfo.id – Komisi III DPRD Maluku memberi perhatian serius terhadap kewajiban pengembalian dana subsidi yang tercatat sebagai utang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang menjadi beban peninggalan manajemen sebelumnya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat kerja bersama direksi dan dewan pengawas perusahaan di Kantor DPRD Maluku.
Hadir dalam rapat itu, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Maluku. Dari pihak manajemen Perumda Panca Karya antara lain: Direktur Utama Muhammad Rany Tualeka, Direktur Operasional Syarifudin Goo, Direktur Keuangan Marla Beatriecs Kailola, Ketua Dewan Pengawas Johny Wattimena, Anggota Dewan Pengawas Oyang Orlando Petrusz bersama staf.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat, menjelaskan bahwa dana subsidi tersebut secara administratif memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, melihat kondisi keuangan perusahaan saat ini, pelunasannya dinilai belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya, Perumda Panca Karya masih membutuhkan ruang untuk memulihkan kondisi usaha sebelum mampu memenuhi kewajiban tersebut.
“Secara administrasi memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari APBD. Namun melihat kondisi perusahaan saat ini, pengembaliannya belum memungkinkan. Mungkin dalam tiga sampai empat tahun ke depan baru bisa direalisasikan,” ujar Alhidayat usai rapat kerja, Kamis (23/7/2026).
Tak hanya membahas persoalan utang, Komisi III juga memperketat fungsi pengawasannya dengan meminta Direksi Perumda Panca Karya menyerahkan dokumen rencana bisnis (business plan) beserta laporan keuangan perusahaan hingga Mei 2026. Dokumen itu akan menjadi bahan evaluasi mendalam dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
DPRD juga menyoroti berhentinya operasional unit usaha bengkel milik Perumda Panca Karya. Penutupan unit usaha tersebut dinilai mengurangi salah satu sumber pendapatan perusahaan dan berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam menopang kegiatan operasionalnya.
Meski demikian, Alhidayat menilai kondisi Perumda Panca Karya belum berada pada titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan direksi, perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban terhadap para pegawainya.
“Laporan Direksi menyebutkan gaji karyawan sampai Mei 2026 sudah dibayar. Artinya, operasional perusahaan masih bisa ditopang dari pendapatan lima kapal yang saat ini beroperasi,” katanya.
Komisi III memastikan pembahasan belum berhenti pada persoalan utang semata. Dalam rapat berikutnya, DPRD akan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja perusahaan, menelaah prospek bisnis yang dimiliki, sekaligus mengkaji berbagai strategi untuk meningkatkan pendapatan.
Harapannya, Perumda Panca Karya tidak hanya mampu memperkuat fondasi bisnisnya, tetapi juga dapat memenuhi kewajiban finansial kepada pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas layanan operasional sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan pelayanan publik di Maluku. (ji5)
