-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
JejakInfo.id 2026



Piru, JejakInfo.id — Aktivitas pertambangan Galian C di Kali Riuwapa, Dusun Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya mendapat sorotan serius dari DPRD SBB.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II dan III, DPRD meminta aktivitas penambangan maupun pengangkutan material Galian C di kawasan tersebut dihentikan.
Keputusan itu diambil setelah mencermati dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat, akses pelayanan kesehatan, serta kondisi lingkungan di sekitar Puskesmas Kairatu.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD SBB itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBB, Haji Abdul Rauf Latulumamina, didampingi Ketua Komisi III, Andi Nur Akbar.
Sejumlah anggota DPRD lintas komisi turut hadir, di antaranya Sekretaris Komisi III Rahmat Basiha, Ridal Jufri Kaisupy, Asrul Sanip Kaisupy, Risno, Samsul Heluth, Alan Hehanusa, Sharil Makatita dan Fat Nurbayati.
Forum tersebut juga melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Hadir Kepala Dispenda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Puskesmas, Camat Kairatu, Kapolsek Kairatu, Kepala Desa Kairatu, tokoh masyarakat, Direktur PT Exel Pratama Jaya serta Asisten Manajer PT Patrik Pratama.
Persoalan yang dibahas bukan sekadar soal kegiatan penambangan. Debu yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan material menjadi perhatian karena jalur operasional berada di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus aktivitas pelayanan Puskesmas yang semestinya berlangsung dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Setelah mendengar penjelasan berbagai pihak, DPRD kemudian menyepakati sejumlah langkah penataan.
Pertama, seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material Galian C di Kali Riuwapa diminta dihentikan. Khusus PT Exel Pratama Jaya, DPRD mengimbau agar tidak lagi melakukan kegiatan di lokasi tersebut, terutama aktivitas yang menggunakan akses di sekitar Puskesmas.
Kedua, perusahaan diminta mencari lokasi penggalian alternatif apabila ingin melanjutkan kegiatan usaha. Jalur operasional pun harus ditata kembali agar tidak mengganggu kawasan permukiman maupun fasilitas pelayanan publik.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak hanya diselesaikan dengan menghentikan aktivitas di lokasi lama, tetapi juga mendorong adanya solusi agar kegiatan usaha ke depan tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap dampak debu yang telah muncul di lingkungan Puskesmas. Direktur PT Exel Pratama Jaya menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembersihan lingkungan Puskesmas dari debu akibat aktivitas Galian C.
Kesediaan itu disampaikan meski pihak perusahaan menyebut sudah sekitar dua bulan tidak lagi beroperasi di lokasi yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, RDP juga menyinggung kewajiban retribusi daerah. PT Patrik Pratama diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi Galian C kepada pemerintah daerah.
Pasalnya, material Galian C sebanyak 700 ret telah diangkut dan digunakan untuk pembangunan Jembatan Wai Parang Waisarisa. DPRD menilai kewajiban terhadap daerah harus diselesaikan agar pemanfaatan sumber daya tersebut juga memberikan kontribusi bagi daerah.
Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, menegaskan bahwa keputusan penghentian aktivitas dan penataan kembali jalur operasional tersebut bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan usaha.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan memastikan fasilitas pelayanan publik tidak terganggu.
“Keputusan penghentian aktivitas dan penataan ulang jalur operasional ini diambil demi menjaga kenyamanan masyarakat serta memastikan fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas bebas dari gangguan debu dan kebisingan,” kata Andi.
DPRD SBB berharap keputusan RDP tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas. Instansi teknis diminta melakukan pengawasan, sementara pihak perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati.
Bagi DPRD, kegiatan ekonomi tetap penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
Kawasan Kali Riuwapa kini menjadi titik yang harus ditata kembali. DPRD ingin memastikan aktivitas Galian C berjalan sesuai ketentuan, tidak menimbulkan gangguan bagi warga, dan tidak lagi bersinggungan langsung dengan akses maupun lingkungan fasilitas kesehatan.
RDP tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kepentingan masyarakat Kairatu harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah tersebut. (ji7)


