Dua anak eks Bupati SBB, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihala ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Ist)

Dua Anak eks Bupati SBB Masuk Hotel Prodeo

12

Ambon, JejakInfo.id – Dua anak eks Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya ditangkap pada salah satu lokasi di Jakarta pada 7 April 2026 oleh tim intelijen Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penjemputan paksa terhadap Ayu dan Rafles karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan terhadap Rafles beedasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/S-7/212/V/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara Ayu berdasarkan surat Nomor: SP.Han/S-7/213/V/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya betul, Ayu dan Rafles sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap di Jakarta pada 7 Mei 2026 jam 3 subuh waktu setempat," kata sumber media ini, Minggu (17/5).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, kata sumber itu, atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

Kuasa hukum PT BSR, Andreas Dony yang dikonfirmasi perihal penangkapan Ayu dan Rafles enggan berkomentar. Sampai berita ini ditayangkan pesan singkat yang dikirim belum dibalas.

Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) akhirnya mencapai garis akhir. Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Farida Ode Gawu, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, Raflex Nugraha Puttileihalat, dan pihak terkait lainnya. Putusan ini sekaligus mengunci status PT Bina Sewangi Raya (BSR) sebagai pemegang saham mayoritas yang sah.

Putusan bernomor 1318 PK/PDT/2025 itu diketok pada Selasa, 28 April 2026, oleh majelis hakim agung yang dipimpin Suharto, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Dengan keluarnya putusan ini, seluruh jalur hukum telah dilalui dan semuanya berujung pada hasil yang sama: klaim pihak pemohon kandas di setiap tingkat peradilan.

Kuasa hukum PT BSR, Andreas Dony, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan yang tidak lagi menyisakan ruang perdebatan. 

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga kepastian. Pengadilan dari tingkat awal hingga Mahkamah Agung konsisten menyatakan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas yang sah,” ujarnya.

Sengketa ini berakar dari transaksi pada 14 Maret 2018, ketika PT BSR mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dua tahun berselang, konflik muncul setelah adanya perubahan anggaran dasar melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang dilakukan tanpa persetujuan PT BSR. Perubahan itu berdampak serius: kepemilikan saham PT BSR seolah terhapus, memicu konflik berkepanjangan.

Sejak saat itu, perkara bergulir di berbagai meja hijau. Dalam gugatan perdata pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan akta tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan yang kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi. Upaya kedua melalui Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk menghidupkan kembali akta tersebut juga kembali ditolak, bahkan hingga tahap PK.

“Putusan-putusan ini menunjukkan satu hal: konsistensi peradilan dalam menjaga kepastian hukum,” kata Andreas.

Tak hanya berhenti di ranah perdata, perkara ini juga merembet ke pidana. Kuasa hukum PT BSR lainnya, Dr. Daniel W. Nirahua, S.H.,MH, menambahkan bahwa sengketa tersebut tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga merambah proses hukum pidana.

Menurutnya, dari pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di kepolisian, khususnya di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.

"Sedangkan untuk penerbitan Akta Nomor 01 Tahun 2020, kami dari PT BSR juga telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan. Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Nirahua, dengan seluruh rangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, maka konstruksi hukum dalam perkara ini menjadi terang, utuh, dan final. Tidak terdapat lagi ruang untuk penafsiran lain maupun upaya hukum lanjutan yang dapat mengubah substansi putusan, sehingga kepastian hukum atas objek sengketa telah sepenuhnya tercapai.

“Tidak ada lagi ruang tafsir atau celah hukum. Dua akta yang menjadi sumber sengketa dinyatakan tidak sah, dan posisi PT BSR sebagai pemegang 70 persen saham PT MPM telah ditegaskan sepenuhnya,” katanya.

Dengan demikian, Nirahua menegaskan kembali bahwa Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum. Dan PT Bina Sewangi Raya secara sah merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 70 persen di PT Manusela Prima Mining.

Putusan ini bukan hanya menutup sengketa, tetapi juga menjadi penanda berakhirnya pertarungan panjang yang selama bertahun-tahun membayangi kepemilikan salah satu perusahaan tambang tersebut. Kini, kepastian hukum telah berbicara dan tidak menyisakan tanda tanya.

Untuk diketahui, pemegang saham mayoritas PT. MPM adalah PT. BSR sedangkan direksi yang ditunjuk melalui RUPS adalah Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan sebagaimana akta No.174 Tahun 2018, No.175 Tahun 2018 dan akta No.176 Tahun 2018 terakhir diubah dengan akta No.41 Tahun 2024. (ji1)