Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay. (Ist)

Dua Pengacara Muda Terseret Kasus Narkoba di Ambon: "Para Pelaku Jalani Rehabilitasi"

292

Ambon, JejakInfo.id – Penangkapan empat terduga pelaku narkoba oleh tim Reserse Narkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menyisakan tanda tanya besar. Bukan hanya karena jumlah pelaku, tetapi juga latar belakang dua di antaranya yang diketahui berprofesi sebagai pengacara muda.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 6 April 2026. Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang berinisial AL, LT, MP, dan JMA. Nama AL dan LT segera menjadi sorotan, lantaran keduanya dikenal sebagai advokat yang tengah meniti karier.

Namun, perkembangan kasus ini justru memunculkan kejanggalan. Hanya berselang kurang dari dua pekan sejak penangkapan, tepatnya pada 18 April 2026, AL dan LT dikabarkan telah menghirup udara bebas. Sementara itu, dua terduga lainnya, MP dan JMA, hingga kini masih ditahan di Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Perbedaan perlakuan ini memantik perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan pembebasan dua pengacara tersebut, terutama karena belum ada keterangan resmi dari kepolisian.

Terpisah Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menegaskan, bahwa penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku pada 6 April 2026. 

Keempatnya masing-masing berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).

“Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasi Humas, barang bukti yang diamankan berada di bawah ambang batas ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan bahwa keempatnya merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

“Atas dasar itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa penangkapan terhadap para terduga telah dilakukan sesuai aturan, yakni sejak 6 April hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026.

Saat ini, lanjut Kasi Humas, keempatnya tidak menjalani penahanan lanjutan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor di Polresta Ambon sambil menunggu proses rehabilitasi melalui instansi berwenang, sesuai hasil asesmen yang telah dilakukan.

Polresta Ambon juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian,” pungkasnya. (ji5)