Anggota DPRD Maluku Tengah, Eka Istinugiarti. (Ist)

Duduk di Kursi Dewan, Jarang Hadir di Paripurna: Disiplin dan Integritas Eka Istinugiarti Dipertanyakan

65

Masohi, JejakInfo.id — Integritas anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Eka Istinugiarti, mulai menjadi sorotan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didesak melakukan evaluasi terhadap kadernya yang duduk di lembaga legislatif tersebut.

Desakan itu muncul menyusul sorotan terhadap rendahnya kehadiran Eka dalam sejumlah agenda kedewanan, terutama rapat-rapat paripurna DPRD Malteng.

Dalam beberapa agenda resmi DPRD yang dihadiri Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Wakil Bupati Mario Lawalatta, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), sosok Eka disebut tidak terlihat dalam forum tersebut.

Ketidakhadiran yang berulang dinilai bukan lagi sekadar persoalan kehadiran pribadi. Sebab, anggota DPRD memiliki mandat politik dan tanggung jawab konstitusional untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui lembaga legislatif.

Sorotan semakin menguat karena di tengah minimnya kehadiran itu, hak-hak sebagai anggota DPRD tetap melekat sebagaimana anggota dewan lainnya yang aktif menjalankan tugas, menghadiri rapat, menyerap aspirasi, serta menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja DPRD, terlebih ketika rapat-rapat penting membutuhkan kehadiran seluruh anggota untuk membahas kebijakan daerah dan kepentingan masyarakat.

PKB pun didesak tidak tinggal diam. Sebagai partai yang mengusung dan menempatkan kadernya di parlemen, PKB dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota yang memperoleh mandat rakyat benar-benar menjalankan tugasnya.

Evaluasi internal terhadap Eka dinilai penting dilakukan untuk mengetahui alasan di balik minimnya kehadiran tersebut. Apalagi, kursi DPRD bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah yang diperoleh melalui suara rakyat.

Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan persoalan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, atau justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tugas sebagai wakil rakyat.

Kritik terhadap Eka juga tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan internal partai. Ketika seorang anggota DPRD jarang hadir dalam forum resmi, dampaknya dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Di sisi lain, partai politik juga dituntut tidak hanya sibuk ketika momentum pemilu tiba. Setelah kader memperoleh kursi di parlemen, partai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan mandat tersebut dijalankan dengan baik.

Karena itu, PKB didorong segera mengambil langkah evaluatif. Jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Namun jika persoalan tersebut menyangkut rendahnya disiplin dan komitmen terhadap tugas kedewanan, partai dinilai perlu mengambil sikap tegas.

Sebab, kursi DPRD bukan tempat untuk sekadar hadir dalam daftar nama. Di balik kursi tersebut ada suara rakyat yang menuntut kehadiran, kerja, dan keberpihakan.

Eka Istinugiarti yang dihubungi via pesan singkat enggan merespon. Nada panggilan terdengar masuk di handphone miliknya, namun Eka memilih tak mengangkat. (ji5)

1 Menyukai postingan ini